JATIMTIMES – Empat pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura, diamankan jajaran Polsek Bungah setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Mengare, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Motor korban bahkan sempat dibawa menyeberang ke Madura menggunakan perahu sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali.
Baca Juga : Lulusan TSM Honda Tak Hanya Siap Kerja, Kini Sukses Bangun Bengkel Mandiri
Keempat tersangka masing-masing berinisial SB (35), warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah, sementara tiga lainnya M (54), S (35), dan MI (22), merupakan warga Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Kapolsek Bungah AKP Suhari menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, SB dan M mendatangi rumah korban, Yudi Purwanto (47), warga Desa Kramat.
Kedua tersangka mengaku mengenal almarhum ayah korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario hitam bernopol W-4835-BF dengan alasan hendak pergi ke Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
"Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kunci beserta sepeda motor kepada kedua pelaku," ujar AKP Suhari, Jumat (17/7/2026).
Namun, setelah meninggalkan rumah korban, SB dan M diduga menjemput S yang telah menunggu di Jembatan Desa Watuagung, Kecamatan Bungah. Ketiganya kemudian menuju sebuah warung di Desa Bedanten.
Di lokasi tersebut, sepeda motor korban diserahkan kepada S untuk dibawa ke Kabupaten Bangkalan. Kendaraan itu kemudian diseberangkan melalui Pelabuhan Mengare menggunakan perahu yang dikemudikan MI.
Sekitar pukul 18.30 WIB, SB dan M kembali menemui korban. Keduanya mengaku sepeda motor yang dipinjam telah hilang karena dicuri saat ngopi di warung di Desa Bedanten. Alasan itu membuat korban curiga sehingga bersama warga berupaya menghubungi para pelaku dengan dalih persoalan akan diselesaikan secara kekeluargaan asalkan sepeda motor dikembalikan.
Baca Juga : Bukan Hanya Perwalian Anak, Puluhan Perkara Adminduk di Kota Batu Segera Disidangkan Massal
Upaya tersebut membuahkan hasil. Keesokan harinya, S dan MI datang membawa sepeda motor korban menggunakan perahu dari Madura menuju Desa Kramat. Setibanya di lokasi, keduanya diamankan warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum dibawa ke Balai Desa Kramat. Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan keduanya beserta SB dan M.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.
"Para tersangka sudah diamankan di kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Suhari.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).