free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Syarat dan Dokumen Khusus Pengajuan Perwalian Anak Terlantar di Pengadilan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

16 - Jul - 2026, 16:14

Loading Placeholder
Sidang terpadu perwalian anak di Kota Batu digelar PA Kota Malang dengan pemohon Kejari Kota Batu, Kamis (16/7/2026).(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemenuhan hak legalitas bagi anak-anak yang kurang beruntung secara biologis atau terlantar di Kota Batu kini terus dipacu oleh otoritas berwenang. Namun, untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah, proses pengajuan perwalian ke Pengadilan Agama (PA) tidak bisa dilakukan sembarangan dan memerlukan kelengkapan dokumen administratif yang sangat spesifik.

Kelengkapan berkas ini menjadi kunci utama agar proses persidangan berjalan lancar dan hak asuh anak diakui secara hukum. Pihak Pengadilan Agama Kota Malang menegaskan bahwa permohonan hak perwalian ini pada dasarnya dapat ditempuh melalui dua jalur formal yang berbeda di pengadilan.

Baca Juga : Distribusi LPG 3 Kg Dikawal Ketat, Pemkot Blitar Bersama Pemprov Jatim Lakukan Monitoring Lapangan

Panitera PA Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, menjelaskan bahwa langkah awal yang harus ditentukan oleh pemohon adalah memperjelas status subjek hukum yang mengajukan permohonan, apakah bertindak atas nama pribadi atau instansi resmi.

“Untuk perwalian ini syaratnya yang pertama adalah pemohon. Nah, perwalian ini bisa diajukan oleh dua bentuk. Diajukan oleh badan hukum atau diajukan oleh perorangan. Kalau perorangan berarti KTP, KK yang bersangkutan, serta surat keterangan lahir si anak ini,” jelas Mohamad Arif Fauzi di sela proses sidang terpadu perwalian anak di Gedung Bhina Bhakti Praja, Kota Batu, Kamis (16/7/2026).

Arif menambahkan, jika pemohon adalah perorangan, maka dokumen pendukung mengenai keberadaan dan status hukum orang tua kandung dari anak yang bersangkutan juga wajib dilampirkan secara transparan. Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya sengketa perebutan anak di kemudian hari.

Apabila orang tua kandung dari anak tersebut diketahui telah meninggal dunia, pemohon wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian resmi. Sebaliknya, jika orang tua kandung masih hidup namun tidak mampu mengasuh, harus ada surat pernyataan pelepasan hak yang sah.

“Kalau orang tua kandungnya sudah meninggal berarti surat keterangan kematian. Kalau orang tua kandungnya masih ada, berarti ada seperti surat pernyataan dari orang tuanya bahwa dia memang melepaskan hak kewaliannya,” urainya.

Dalam beberapa kasus khusus di lapangan, pihak Pengadilan Agama kerap menemui kendala di mana orang tua kandung tidak bisa memberikan surat pernyataan karena keterbatasan fisik maupun hukum. Kasus seperti ini sempat terjadi pada proses persidangan terpadu di Kota Batu baru-baru ini.

Arif mencontohkan sebuah perkara unik di mana ibu kandung sang anak mengalami depresi berat, sedangkan sang ayah berstatus sebagai terpidana yang tengah mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Medan. Anak tersebut akhirnya diasuh oleh salah seorang personel Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu.

Baca Juga : Sidang Terpadu di Kota Batu, 10 Anak Dapatkan Hak Perwalian Sah

“Yang seperti ini maka cukup surat keterangan bahwa orang tua ini dalam kondisi di antaranya depresi, yang kedua anaknya terlantar sehingga anak tidak terurus. Itu salah satu persyaratannya juga,” ungkap dia.

Selain dokumen pribadi pemohon dan status orang tua biologis, terdapat satu dokumen filter yang bersifat mutlak dan tidak boleh dilewatkan oleh para pemohon. Dokumen tersebut adalah surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial setempat.

Surat rekomendasi dari dinas terkait ini berfungsi sebagai bukti otentik di persidangan bahwa anak yang diajukan perwaliannya memang diklasifikasikan dalam kondisi terlantar atau kurang beruntung, sehingga membutuhkan wali pengganti sesegera mungkin.

“Syarat yang berikutnya adalah rekomendasi dari Dinas Sosial. Rekomendasi dari Dinas Sosial bahwa anak ini memang dalam kondisi tidak beruntung,” tegas Arif.


Topik

Hukum dan Kriminalitas perwalian anak anak terlantar pengadilan agama syarat perwalian anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---