JATIMTIMES - Kualitas mutu udara di Kabupaten Gresik menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Gresik sampai saat ini Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Pudak masih diangka 89,8 dibawah target 90, sesuai yang ditetapkan.
Meski demikian, Pemkab Gresik terus berupaya memperbaiki kualitas baku mutu udara. Salah satunya dengan melakukan uji emisi kendaraan dinas. Ada sekitar 100 kendaraan plat merah yang dilakukan uji emisi hari ini di halaman Kantor Bupati Gresik, Rabu 24 Juni 2026.
Baca Juga : Terbukti Langgar Kode Etik, Advokat di Malang Diskors Setahun
“Kenapa kita peduli dengan kualitas udara, karena kita punya anak cucu. Makanya mulai hari ini udara di kabupaten gresik harus kita jaga bersama-sama,” ujar Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif usai menyaksikan uji emisi kendaran.
Alif sapaan akranya menyebutkan, uji emisi ini juga dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Gresik, bekerjasama dengan PT Envilab Indonesia dan PT Smelting.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat bersama-sama terus berbenah menjaga kualitas udara agar semakin lebih baik. Mulai dari penanaman pohon di lingkungannya, merawat kendaraannya dengan baik sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara.
“Harus dimulai dari lingkungan kita, menjaga udara untuk masa depan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Sri Subaidah menyampaikan, uji emisi dilakukan sebagai upaya pengendalian pencemaran udara dampak negatif yang dihasilkan kendaraan.
Baca Juga : Bawa Coban Sewu ke Asia, Kabupaten Malang Bidik Wisman
“Selain tanam pohon, kami juga rutin melakukan uji emisi setiap tahun. Kami terus berupaya melakukan pengendalian udara, baik kendaraan dinas, umum maupun dari lingkungan industri,” imbuhnya.
Sri Subaidah juga berencana melakukan MoU dengan stakeholder lain. Nantinya uji emisi menjadi salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan. Namun, rencana tersebut masih dalam taham pembahasan.
“Seperti yang sudah diterapkan di Jakarta. Jadi, kalau belum melakukan uji emisi tidak bisa melakukan perpanjangan pejak kendaraan,” pungkasnya. (ADV)