JATIMTIMES - Pemerintah berencana menerapkan sistem penilaian (grading) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini muncul di tengah berbagai sorotan terhadap pelaksanaan MBG dalam beberapa waktu terakhir, termasuk terkait kualitas layanan dan tata kelola di lapangan.
Melalui sistem tersebut, setiap SPPG akan diklasifikasikan ke dalam kelas A, B, atau C berdasarkan hasil evaluasi. Penilaian itu nantinya akan berpengaruh pada besaran insentif yang diterima masing-masing dapur.
Baca Juga : Mahasiswa Malang Kembali Bergerak: Tolak MBG dan Koperasi Merah Putih, 435 Personel Jaga Ketat Gedung DPRD
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M Qodari, mengatakan dapur dengan kualitas terbaik akan memperoleh kelas A dan menerima insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan nilai yang lebih rendah.
“Ke depan SPPG-nya sendiri akan mengalami grading atau evaluasi. Jadi akan ada kelas-kelas SPPG. Yang bagus itu A, yang sedang itu B, yang kurang bagus itu C. Kelas-kelas grading dari SPPG itu akan mempengaruhi insentifnya. Jadi angka insentifnya tidak akan sama,” ujar Qodari dalam keterangan Bakom, Rabu (17/6/2026).
Menurut Qodari, langkah klasifikasi SPPG tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan MBG agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima.
Pemerintah memanfaatkan masa libur sekolah untuk melakukan penataan dan evaluasi terhadap operasional SPPG. Selama periode tersebut, aktivitas dapur MBG dihentikan sementara sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
“Dan karena masa liburnya cukup panjang jadi ada rentang waktu dan ruang yang cukup baik bagi BGN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh,” kata Qodari.
Evaluasi yang dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi fasilitas dapur, proses pengolahan makanan, penerapan standar kebersihan dan kesehatan, hingga kualitas pangan yang disajikan kepada penerima manfaat seperti siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Selain menerapkan sistem grading, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah pembenahan lainnya. Di antaranya adalah moratorium pembangunan SPPG baru dan penghitungan ulang skema insentif bagi dapur yang telah beroperasi.
Menurut Qodari, kebijakan tersebut diambil karena jumlah SPPG yang ada dinilai telah memadai sehingga fokus pemerintah kini beralih pada peningkatan kualitas layanan.
“Karena SPPG yang sudah ada dirasakan mungkin sudah mencukupi dan akan ditata ulang. Jadi fokus kepada SPPG yang sudah operasional,” imbuhnya.
Dengan sistem penilaian ini, pemerintah berharap setiap dapur MBG terdorong untuk meningkatkan standar pelayanan, terutama setelah program tersebut menjadi perhatian publik akibat berbagai evaluasi dan masukan terkait pelaksanaannya di sejumlah daerah.