JATIMTIMES - Dua buronan kasus kriminal yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap di Pulau Bali oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan pencabulan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Rabu (10/6/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan para tersangka yang sebelumnya melarikan diri dari proses hukum.
Baca Juga : Viral Buruh Perempuan India Angkat Rahim Demi Tetap Bekerja, Fakta di Baliknya Bikin Miris
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan setelah tim memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian mereka di Bali.
"Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian," kata AKP Selimat, Sabtu (13/6/2026).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, yang masuk DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah konter telepon seluler di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada September 2025. Pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak tembok bagian samping konter sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
DEF ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk dalam pengungkapan kasus.
Selain menangkap tersangka kasus pencurian, polisi juga mengamankan KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, yang menjadi buronan dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali. Menurut penyidik, KF telah masuk dalam daftar buronan sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2024 di Kecamatan Panji.
Baca Juga : Kapolsek Klojen Bantah Tuduhan Pemerasan, Ungkap Fakta Kasus Penggelapan Mobil Rental di Malang
"Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali," ujar AKP Selimat.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan perkara masing-masing. Penyidik juga masih melengkapi administrasi serta alat bukti guna mempercepat proses hukum.
AKP Selimat menjelaskan bahwa Tim URC Anti Begal tidak hanya menangani kasus kejahatan jalanan, tetapi juga melakukan pencarian terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar daerah.
"Kehadiran Tim URC Anti Begal adalah bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum," tegasnya.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.