free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Maling Bobol Kantor Disbudpar Tulungagung Saat Petugas Satpol PP Mabuk Usai Pesta Miras

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

25 - May - 2026, 19:23

Loading Placeholder
Polisi rilis ungkap kasus pencurian di Disbudpar Kabupaten Tulungagung / Foto : Pras For Tulungagung Times

JATIMTIMES - Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) di jalan Adi Sucipto masuk Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung, dibobol maling. Pelakunya, seorang pria berinisial MUA (29) warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung. 

Menurut keterangan polisi, pelaku telah diringkus polisi usai melakukan pencurian. Aksi pencurian ini dilakukan tersangka MUA disaat petugas Satpol PP mabuk setelah pesta miras saat berjaga. 

Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Pupuk Ilegal di Tulungagung, Begini Kronologinya

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, kasus pencurian itu terjadi Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari rilis yang disampaikan polisi, MUA sempat nongkrong dengan dua anggota Satpol PP yang tengah berjaga dan mereka mengkonsumsi miras.

"Setelah dua petugas Satpol PP itu mabuk, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan mengambil kunci kantor Disbudpar di pos jaga dan menggasak barang berharga," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, Senin (25/5/2026). 

Tersangka MUA menggasak satu unit PC merk Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer merk Epson L3211 A4 dan satu unit Scanner merk Epson dari dalam kantor Disbudpar. 

Lanjut AKP Andi, aksi pencurian ini berhasil diungkap pada Rabu (6/5/2026) setelah petugas Satreskrim Polres Tulungagung menerima laporan dari petugas Disbudpar. "Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui siapa terduga pelakunya," ujarnya. 

Kemudian, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, tersangka MUA diamankan di warung kopi masuk Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. "Pelaku berhasil diamankan dan barang bukti hasil pencurian telah dijual. Namun, berhasil kita amankan juga," ungkapnya.

Baca Juga : Sidak Perbaikan Jalan Besuki-Gambiran, Plt Bupati Tulungagung Pastikan Pekerjaan Dilanjutkan

Tiga perangkat elektronik hasil curian dijual tersangka seharga Rp 3,5 juta. Sementara uang hasil penjualan itu dipakai membeli sepeda motor seharga Rp 2 juta dan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, MUA dijerat Pasal 477 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal 500 juta.


Topik

Peristiwa disbudpar tulungagung andi wiranata tamba satpol pp kabupaten tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---