JATIMTIMES - Ratusan massa menggelar aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Rabu (20/5/2026). Mereka mendesak kejelasan terkait pemberlakuan portal pada akses Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Gabungan beragam lapisan masyarakat Kabupaten Malang dan Blitar yang tinggal di sekitar Bendungan Lahor tersebut menganggap, pemberlakuan portal Bendungan Lahor tersebut merugikan masyarakat. Selain diwajibkan melakukan pembayaran melalui sistem uang elektronik atau e-money, pemberlakuan portal juga dianggap menghambat aktivitas masyarakat.
Baca Juga : Teken Petisi, Ketua DPRD Jatim Musyafak Tegaskan Dukung Aspirasi Driver Online
Sebelumnya, pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I telah memberlakukan pembayaran akses Bendungan Lahor melalui sistem e-money senilai Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 bagi roda dua. Kebijakan dari pihak penanggungjawab Bendungan Lahor tersebut merupakan perkembangan dari dinamika yang sebelumnya diberlakukan pembayaran secara manual.
Semenjak diberlakukan sistem portal dengan pembayaran melalui e-money itulah, yang mengakibatkan mulai munculnya beragam polemik. Hingga akhirnya pada hari ini, Rabu (20/5/2026), beragam lapisan masyarakat menggelar aksi damai.
"Tiba-tiba muncul kebijakan baru bahwa mulai 1 Agustus 2026, akses kendaraan akan dibatasi dengan alasan struktur bendungan terancam," ucap Hadi Wiyono atau yang akrab dipanggil Dur ini saat menyampaikan orasinya.
Perlu diketahui, pembatasan akses kendaraan tersebut berlaku bagi kendaraan umum yang merupakan roda empat. Sehingga, jika kebijakan baru tersebut diberlakukan, maka hanya kendaraan roda dua yang diperkenankan melintas dengan sistem pembayaran e-money tersebut.
"Jika bendungan benar-benar terancam, mengapa selama puluhan tahun kendaraan berat dibiarkan melintas. Jika bendungan benar-benar berbahaya, mengapa selama ini masyarakat diminta membayar untuk melewati jalur tersebut?," tanya Dur.
Berdasarkan dasar hukum yang disampaikan massa aksi, pemerintah hanya menugaskan PJT untuk mengoperasikan dan memelihara aset pemerintah; menarik manfaat dari aset tersebut; dan hasilnya digunakan untuk biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan. Yakni sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2010 Pasal 6.
Baca Juga : Driver Online Demo di Surabaya, Tuntut Payung Hukum Kuat Demi Akhiri Predatory Pricing
"Artinya, peraturan ini berbicara tentang pengelolaan dan pemeliharaan aset bendungan. Namun peraturan ini tidak secara spesifik menyebutkan bahwa masyarakat yang hanya melintasi jalan di atas bendungan dapat dipungut retribusi atau dibatasi aksesnya," pungkasnya.
Dari pantauan JatimTIMES, usai menyampaikan orasi dan tuntutan, sejumlah perwakilan massa aksi kemudian menggelar audiensi di ruang Narasinghamurti. Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo dengan turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Malang termasuk Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza. Hingga berita ini disusun, proses audiensi masih terus berlangsung.
Pemberitaan terkait polemik portal Bendungan Lahor ini tayang secara berseri. Seperti apa kelanjutannya, simak beritanya hanya di JatimTIMES.