JATIMTIMES - Profesi hakim kini semakin menarik perhatian, terutama setelah adanya pembaruan terkait tunjangan yang nilainya cukup fantastis. Dengan penghasilan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tak heran jika banyak siswa mulai melirik jurusan hukum sebagai pilihan masa depan.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2026. Regulasi tersebut mengatur secara rinci mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc di berbagai jenis pengadilan.
Baca Juga : Jatim Tersingkir dari 10 Besar Minat Baca Nasional, Emil Dardak Akui Ada yang Perlu Dibenahi
Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia dengan menghadirkan hakim yang profesional, berintegritas, dan independen dalam menjalankan tugasnya.
Fasilitas dan Tunjangan Hakim Ad Hoc
Dalam aturan tersebut, hakim ad hoc berhak mendapatkan berbagai fasilitas penunjang, mulai dari tunjangan bulanan, rumah negara, fasilitas transportasi, hingga jaminan kesehatan dan keamanan selama bertugas. Selain itu, mereka juga memperoleh biaya perjalanan dinas serta uang penghargaan di akhir masa jabatan.
“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan yang besarannya tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” demikian bunyi Pasal 3 dalam beleid tersebut.
Tak hanya itu, Perpres juga mengatur skema uang penghargaan berdasarkan masa kerja jabatan, yaitu:
• Hingga 1 tahun: 0,2 kali uang penghargaan
• 1–2 tahun: 0,4 kali
• 2–3 tahun: 0,6 kali
• 3–4 tahun: 0,8 kali
• 4–5 tahun: 1 kali uang penghargaan
Namun, hakim ad hoc yang diberhentikan tidak hormat atau terlibat tindak pidana dengan putusan hukum tetap tidak berhak menerima uang penghargaan tersebut.
Jika fasilitas seperti rumah dinas dan transportasi belum tersedia di daerah penugasan, pemerintah akan memberikan tunjangan tambahan sesuai kemampuan keuangan negara.
Rincian Gaji Hakim Ad Hoc Terbaru
Berikut besaran tunjangan hakim ad hoc berdasarkan jenis dan tingkat pengadilan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
• Tingkat pertama: Rp49.300.000
• Tingkat banding: Rp62.500.000
• Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial
• Tingkat pertama: Rp49.300.000
• Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
• Tingkat pertama: Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
• Tingkat pertama: Rp49.300.000
• Tingkat banding: Rp62.500.000
• Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
• Tingkat pertama: Rp49.300.000
• Tingkat kasasi: Rp105.270.000
Tertarik Jadi Hakim? Ini Kampus Hukum Terbaik di Indonesia
Dengan prospek karier yang menjanjikan, memilih kampus dengan Fakultas Hukum terbaik tentu menjadi langkah awal yang penting. Berdasarkan reputasi akademik, kualitas lulusan, serta pemeringkatan internasional seperti QS World University Rankings (WUR) dan Times Higher Education (THE), berikut beberapa kampus dengan Fakultas Hukum unggulan:
• Universitas Indonesia (UI)
• Universitas Gadjah Mada (UGM)
• Universitas Airlangga (UNAIR)
• Universitas Diponegoro (UNDIP)
• Universitas Padjadjaran (UNPAD)
Beberapa survei juga menyebut kampus lain seperti Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Brawijaya (UB) sebagai alternatif terbaik.
Dengan gaji yang kompetitif dan peran strategis dalam sistem hukum, profesi hakim menjadi salah satu karier yang patut dipertimbangkan bagi lulusan hukum di Indonesia.