JATIMTIMES - Penataan kawasan Pasar Gadang terus dimatangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pemasangan pagar pembatas di sepanjang ruas jalan kawasan tersebut. Kebijakan ini dipastikan untuk menata lalu lintas sekaligus menjaga keadilan antar pedagang.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa pemasangan pagar bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan berasal dari aspirasi pedagang di kawasan Pasar Gadang. Hal ini berkaitan dengan maraknya pembeli yang melakukan transaksi langsung dari kendaraan di tepi jalan.
Baca Juga : Relokasi Pedagang Bertahap, Tahap Kedua Sasar Lapak di Trotoar
“Ada, jadi ada pagar itu memang usulan dari pedagang ya. Biar tidak ada pembeli itu yang model konsep drive-thru gitu lho. Karena kalau pembeli model konsep drive-thru kan pasti akan menimbulkan kemacetan juga. Satu, menimbulkan kemacetan, yang kedua menimbulkan kecemburuan bagi pedagang-pedagang yang di dalam. Sehingga orang yang mau berdagang di Pasar Gadang ini nantinya harus parkir di tempat parkir, kemudian dia harus jalan. Tidak boleh membeli dari pinggir jalan seperti itu,” ujar Dandung.
Dengan skema tersebut, seluruh pembeli nantinya diwajibkan memarkir kendaraan di area yang telah disediakan sebelum berbelanja dengan berjalan kaki ke dalam pasar. Langkah ini diharapkan mampu mengurai kepadatan sekaligus memberi kesempatan yang sama bagi seluruh pedagang.
Selain pemasangan pagar, desain jalan di kawasan Pasar Gadang juga akan diubah menjadi dua lajur dengan median di tengah selebar sekitar 90 sentimeter. Masing-masing lajur memiliki lebar berkisar 7 hingga 7,5 meter.
“Dua lajur, sehingga ada median di tengah. Mediannya nanti 90 centimeter,” katanya.
Untuk fasilitas penyeberangan, pemerintah tidak akan membangun jembatan penyeberangan orang. Pejalan kaki tetap akan melintas di bawah dengan pengaturan jalur yang telah disiapkan, termasuk jalur lambat di sisi dalam pagar pembatas.
“Pejalan kaki tetap di bawah nanti. Meskipun tidak ada pedestrian, konsepnya sama ya, jadi nanti ada jalur lambat di dalam. Jadi nanti ada badan jalan, kemudian setelah pagar itu ada jalur lambat,” jelasnya.
Pagar pembatas sendiri akan dipasang di kedua sisi jalan, baik di sisi utara maupun selatan. Dengan demikian, bangunan toko yang berada di sepanjang kawasan tidak lagi menghadap langsung ke badan jalan, melainkan ke arah pagar.
“Sisi kanan sama sisi kiri, sisi utara sama sisi selatan. Jadi nanti yang toko yang hadap ke sini itu tidak hadap jalan, tapi hadap pagar malahan,” pungkasnya.