JATIMTIMES – Penahanan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim), Aris Mukiyono, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan mendapatkan atensi serius dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di korps adhyaksa tersebut. Agus menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca Juga : Disparbud Kabupaten Malang Minta Pemprov Jatim Fasilitasi Pemecahan Masalah Polemik Coban Sewu
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Harapan kami, kasus ini diproses dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar legislator Fraksi PKS tersebut.
Meskipun mendukung penuh langkah hukum Kejati Jatim, Komisi A memberikan catatan kritis agar dinamika ini tidak berdampak pada terhambatnya pelayanan publik. Agus mewanti-wanti agar operasional birokrasi di Dinas ESDM tetap berjalan normal sesuai prosedur dan standar operasional yang ada, mengingat sektor pertambangan merupakan instrumen strategis bagi ekonomi daerah.
Kekhawatiran akan adanya kendala administratif pasca-penahanan pimpinan dinas harus dimitigasi sejak dini agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak dirugikan.
"Pelayanan kepada masyarakat, terutama perizinan tambang, harus tetap berjalan normal sesuai prosedur dan standar operasional yang ada. Tidak boleh terganggu. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus menilai kasus ini harus menjadi pengingat keras bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha pertambangan. Ia mensinyalir praktik penyimpangan sering kali dipicu oleh ketidakpatuhan administrasi yang kemudian membuka celah negosiasi ilegal antara pemohon dan oknum pejabat.
Kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan persyaratan secara benar dinilai sebagai benteng utama dalam mencegah praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Baca Juga : Jelang Pembangunan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Sebelum 25 April
“Pengusaha juga harus taat aturan. Penuhi semua persyaratan perizinan dengan baik agar tidak membuka celah negosiasi yang berujung pada praktik yang tidak diinginkan,” jelasnya.
DPRD Jatim mendorong Pemerintah Provinsi untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi total terhadap sistem perizinan agar lebih transparan dan profesional. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar sektor strategis tidak lagi menjadi lahan basah bagi penyimpangan hukum.
Langkah perbaikan sistem secara menyeluruh dinilai jauh lebih penting guna memastikan pelayanan publik di Jawa Timur benar-benar bersih dan bebas dari praktik korupsi di masa depan. “Ini harus menjadi evaluasi bersama agar ke depan pelayanan publik semakin baik dan bebas dari penyimpangan,” pungkasnya.