JATIMTIMES – Dinamika di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menjadi sorotan publik. Belum genap satu bulan mengemban amanah, Sekretaris DPRD, Jaka Risdiyanto resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Faktor kesehatan menjadi alasan utama di balik keputusan mendadak tersebut.
Kabar ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Magetan, Ratno. Menurutnya, pihak legislatif telah menerima informasi mengenai mundurnya sang Sekwan yang baru dilantik beberapa pekan lalu itu.
Baca Juga : Dewan Redam Guruh Ingatkan ASN Pemkab Malang Jaga Integritas
Ratno mengungkapkan bahwa keputusan mundurnya Sekwan didasari oleh kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas-tugas berat di kedewanan.
"Benar, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Alasannya karena kondisi kesehatan yang menurun atau sakit. Beliau menyampaikan butuh waktu untuk istirahat total guna proses pemulihan, sehingga memilih untuk melepaskan jabatan ini agar kinerja dewan tidak terganggu," ujar Ketua DPRD saat dikonfirmasi.
Meskipun alasan kesehatan telah diterima secara lisan dan melalui surat pengunduran diri, Sekretaris Daerah Welly Kristanto mengingatkan adanya prosedur birokrasi yang harus dipatuhi. Terhitung sejak 1 April, yang bersangkutan diketahui sudah tidak lagi masuk kantor.
Welly menegaskan bahwa proses pengunduran diri ASN membutuhkan waktu untuk verifikasi hingga terbitnya persetujuan resmi dari pimpinan daerah. Selama proses itu berjalan, status kepegawaian harus tetap memiliki dasar hukum yang jelas.
"Per tanggal 1 April ini yang bersangkutan memang sudah mengirim surat pengunduran diri dan sudah tidak masuk kantor. Namun, karena pengunduran diri itu harus melewati proses sampai approval, saya meminta Sekwan segera membuat surat permohonan cuti sampai dengan Sekwan pengganti terpilih," tegasnya.
Welly juga memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan pegawai. Menurutnya, tanpa surat cuti yang sah, ketidakhadiran di kantor bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Baca Juga : Kota Malang Resmi Kenalkan Busana Khas Daerah di HUT Ke-112, Ini Detailnya
"Jika sampai hari ini surat cuti tersebut tidak diajukan, maka yang bersangkutan akan dianggap indisipliner. Kita ingin proses ini berjalan baik, mundurnya karena sakit kita maklumi, tapi tertib administrasi tetap nomor satu," tambahnya.
Untuk memastikan pelayanan administrasi dan fasilitasi kegiatan pimpinan serta anggota DPRD tetap berjalan optimal, Pemerintah Daerah akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).Agar pelayanan publik tidak terhambat.
Hingga saat ini, Sekretariat DPRD terpantau tetap menjalankan aktivitas rutin di bawah kendali para Kepala Bagian sembari menunggu penunjukan pejabat sementara yang akan mengisi kekosongan kursi Sekwan tersebut.