free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Target Penerimaan Pajak Naik 76 Persen, KPP Pratama Kepanjen Jemput Bola Melalui Layanan Pojok Pajak

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

18 - Mar - 2026, 14:39

Loading Placeholder
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen Anis Yudiono saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (2/3/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen saat ini tengah melakukan berbagai upaya untuk dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2026 yang mengalami peningkatan sangat tinggi mencapai 76 persen. 

Kepala KPP Pratama Kepanjen Anis Yudiono menyampaikan, terdapat peningkatan penerimaan pajak di tahun 2026 sebesar 76 persen. Di mana untuk target penerimaan pajak di tahun 2025 sebesar Rp 1 triliun 93 milliar. 

Baca Juga : Hitungan Kalori Kue Lebaran dari Nastar sampai Kastengel, Lengkap dengan Cara Membakarnya

"Targetnya tahun ini (2026) naik sangat tinggi. Tahun lalu Rp 1 triliun 93 milliar. Kalau sekarang naik menjadi Rp 1 triliun 903 milliar, naiknya sekitar 76 persen. Itu target penerimaan pajak untuk wilayah kerja KPP Kepanjen," ungkap Anis kepada JatimTIMES.com. 

Berbagai upaya telah disiapkan untuk bisa memenuhi target penerimaan pajak yang telah ditetapkan tersebut. Salah satunya dengan melakukan jemput bola mengadakan layanan pojok pajak di Pendapa Agung Kabupaten Malang setiap hari Senin. 

"Kami bertahun-tahun selalu jemput bola (untuk memenuhi target penerimaan pajak). Ada pojok pajak pelayanan di Pendapa Agung dan Pendapa Kepanjen. Ini dilakukan supaya ASN nanti tertib pelaporan. Tetapi kalau ada yang kurang jelas, bisa langsung ke kantor kami di Kepanjen. Kami juga memberikan layanan di Sabtu-Minggu mulai jam 8.00-11.30 WIB," jelas Anis. 

Ia menyebut, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang sudah tertib melakukan pelaporan pajak. Hanya saja, saat ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI menerapkan aplikasi baru bernama Coretax.

"(ASN Pemkab Malang) sudah tertib. Cuma memang karena ini ada aplikasi baru di kami namanya Coretax, memang perlu kami asistensi jemput bola. Sistemnya agak berbeda dengan tahun sebelumnya, sehingga perlu pemahaman lagi," tutur Anis. 

Baca Juga : 10 Rekomendasi Kafe di Kota Blitar, Cocok untuk Halalbihalal Saat Lebaran

Selain mendirikan layanan pojok pajak Pendapa Agung Kabupaten Malang dan Pendapa Kepanjen, KPP Kepanjen juga secara door to door mendatangi ke kantor kecamatan-kecamatan yang masuk di wilayah kerjanya untuk memberikan sosialisasi serta asistensi terkait layanan perpajakan. Terlebih lagi, ada 22 kecamatan di Kabupaten Malang yang masuk ke dalam wilayah kerja KPP Kepanjen. 

"Kami juga datang ke Puskesmas untuk menjembatani masyarakat yang memang kurang paham. Supaya mereka tidak repot-repot datang ke kantor pajak Kepanjen," kata Anis. 

Lebih lanjut, ia berharap agar para wajib pajak di Kabupaten Malang agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak serta melaporkan SPT tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.


Topik

Pemerintahan kpp pratama kepanjen pajak cortex



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---