JATIMTIMES – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari hingga Februari 2026 masih dinantikan para penerima. Keterlambatan pencairan tersebut sempat menimbulkan kegelisahan, terutama di kalangan guru yang baru dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Kementerian Agama memastikan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh penahanan dana, melainkan terkait prosedur administrasi dalam sistem keuangan negara yang harus dilalui sebelum dana disalurkan ke rekening para guru.
Baca Juga : BHR Ojek Online Cair, Mitra Mulai Terima Transferan Sejak Pekan Ini
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Pendma) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Dr. Sugiyo, M.Pd, menjelaskan bahwa mekanisme pencairan TPG mengikuti skema pengelolaan anggaran pemerintah melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Ia menegaskan bahwa dana tunjangan tidak berada di tangan Kementerian Agama. Prosesnya dimulai dari pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebelum akhirnya dana masuk ke bank mitra dan disalurkan ke rekening guru.
“Kementerian Agama menggunakan DIPA. Uangnya bukan di kami. Dana itu dari negara. Kita mengajukan ke KPPN, kemudian keluar SP2D. Setelah itu baru masuk ke bank dan diteruskan ke guru,” ujar Sugiyo saat ditemui di MIN 1 Kota Malang, Rabu, (4/3/2026).
Menurutnya, keterlambatan seringkali menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sebagian pihak mengira dana tersebut sengaja ditahan oleh pejabat terkait.
“Ada yang khawatir atau salah paham seolah-olah uangnya dideposit oleh kami. Padahal tidak demikian. Semua melalui mekanisme negara,” jelasnya.
Sugiyo menambahkan bahwa TPG merupakan tunjangan yang dibayarkan setelah guru menjalankan tugasnya. Dengan demikian, proses penghitungan pembayaran baru bisa dilakukan setelah periode kerja berlangsung dan data kinerja guru diproses dalam sistem.
Ia menyebutkan, untuk tahun anggaran 2026 pembayaran TPG bulan Januari dan Februari akan dilakukan secara rapel pada Maret. “InsyaAllah sebelum hari raya sudah cair semuanya. Target maksimal tanggal 15 Maret selesai,” kata Sugiyo.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Malang, Abdul Mughni, S.Ag, M.Pd, juga memberikan penjelasan terkait perkembangan terbaru proses pencairan tunjangan tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, proses administrasi saat ini telah memasuki tahap akhir karena SP2D diterbitkan.
“Informasinya SP2D sudah keluar. Tinggal proses koordinasi dengan bank mitra penyalur. InsyaAllah segera bisa diproses pencairannya,” ujar Mughni.
Ia menambahkan bahwa kepastian waktu pencairan kemungkinan akan semakin jelas setelah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait. “Kalau melihat informasi yang ada, kemungkinan besar tinggal menunggu proses teknis di bank. Biasanya setelah SP2D keluar, tahapan berikutnya hanya koordinasi dengan bank mitra,” jelasnya.
Mughni juga mengakui bahwa persoalan pencairan TPG menjadi perhatian luas para guru, khususnya guru madrasah swasta yang turut menantikan kepastian pembayaran tunjangan profesi tersebut.
Baca Juga : Malam Lailatul Qadar 2026 Kapan? Ini Perkiraan Tanggal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
“Memang ini menjadi perhatian teman-teman guru swasta di berbagai daerah. Mereka menunggu kepastian pencairan tunjangan ini,” katanya.
Di tingkat pusat, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan bahwa proses pencairan TPG bagi lulusan PPG 2025 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa anggaran TPG tidak dapat diajukan sebelum peserta PPG dinyatakan lulus secara resmi. Selama masih menjalani proses pendidikan profesi, status mereka belum memenuhi syarat administrasi untuk dianggarkan.
“Ini hanya menyangkut prosedural. Saat itu masih proses pembelajaran PPG sehingga secara aturan belum boleh dianggarkan. Kita harus menunggu kelulusannya diumumkan,” ujar Amien seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar peserta PPG 2025 baru dinyatakan lulus pada akhir tahun. Kondisi tersebut membuat pengajuan anggaran tidak dapat dilakukan pada waktu yang sama karena sistem penganggaran pemerintah disusun pada tahun sebelumnya.
“PPG selesai di akhir tahun 2025. Tidak mungkin kami mengajukan anggaran di akhir tahun, karena pada prinsipnya anggaran diajukan pada tahun sebelumnya,” jelasnya.
Saat ini, kata Amien, proses pengusulan TPG bagi lulusan PPG 2025 masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah diajukan, dokumen tersebut akan melalui pemeriksaan Inspektorat Jenderal sebelum proses pencairan dilakukan.
Ia juga menegaskan tidak ada kendala dalam proses pencairan tunjangan profesi guru madrasah tersebut. “Tidak ada masalah pencairan. Semua berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.