JATIMTIMES – Rencana pemerintah memberikan insentif Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang ditempatkan di daerah menuai catatan kritis dari anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mubazir apabila tidak dibarengi kesiapan infrastruktur rumah sakit di daerah.
Menurut Puguh, semangat pemerataan tenaga medis memang patut diapresiasi. Namun, implementasinya harus berpijak pada kesiapan fasilitas kesehatan di lapangan.
Baca Juga : Selama Puasa dan Lebaran, Bupati Jember Tegaskan Stok Elpiji 3 Kg Aman
“Mimpi besarnya bagus, tapi perlu dikaji ulang karena infrastruktur di daerah, termasuk di Jawa Timur, belum terpenuhi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, kinerja dokter spesialis sangat bergantung pada ketersediaan sarana dan prasarana medis. Tanpa dukungan alat kesehatan, ruang tindakan, hingga sistem pelayanan yang komprehensif, keberadaan dokter spesialis dikhawatirkan tidak akan optimal.
Puguh mencontohkan, masih banyak rumah sakit daerah di Jatim yang memerlukan peningkatan kapasitas, baik dari sisi kelengkapan alat medis, kemampuan layanan, maupun cakupan penanganan penyakit tertentu yang saat ini masih harus dirujuk ke rumah sakit tingkat lebih tinggi.
“Kalau hanya menempatkan dokter spesialis tanpa dibarengi peningkatan infrastruktur, program ini bisa jadi mubazir,” tegasnya.
Selain persoalan fasilitas, ia juga mengingatkan potensi ketimpangan di kalangan dokter spesialis jika insentif tidak dirancang dengan perencanaan menyeluruh dan sistem yang adil. Menurutnya, sebagian besar rumah sakit daerah masih sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional.
Tanpa penguatan sistem pembiayaan dan infrastruktur, tambahan tenaga medis dinilai berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik.
Sebagai alternatif, Puguh menyatakan lebih sepakat apabila anggaran insentif tersebut dilengkapi atau dialihkan ke skema beasiswa bagi putra daerah, dengan kontrak pengabdian setelah menyelesaikan pendidikan spesialis.
Baca Juga : BI Percepat Jadwal dan Tambah Kuota Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Cek Tanggalnya
“Kalau putra daerah yang dibiayai dengan kontrak kembali mengabdi, keberlanjutannya lebih terjamin dan rasa memiliki terhadap daerah juga lebih kuat,” jelasnya.
Kebijakan pemberian tunjangan khusus ini sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis dan memperkuat layanan kesehatan di wilayah dengan akses terbatas. Meski demikian, Puguh menekankan bahwa pemerataan tenaga medis harus berjalan seiring dengan kesiapan fasilitas.
“Insentif penting, tapi infrastruktur adalah fondasi. Tanpa itu, tujuan besar pemerataan layanan kesehatan bisa sulit tercapai,” pungkasnya.