JATIMTIMES — Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) M. Musyafak Ro'uf menegaskan bahwa hasil reses anggota dewan harus menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan penganggaran daerah, bukan sekadar agenda rutin kelembagaan.
Penegasan tersebut disampaikan seiring selesainya pelaksanaan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 oleh 120 anggota DPRD Jatim di 14 daerah pemilihan (dapil) pada 8–15 Februari 2026.
Baca Juga : Khusnul Khuluk DPRD Jatim Prioritaskan Aspirasi Infrastruktur dan Pertanian di 2026
Reses dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Januari 2026 nomor 100.3.2/307/050/2026 yang menetapkan jadwal kegiatan pada 8–15 Februari 2026.
Musyafak Ro’uf menegaskan, sejak awal telah mengingatkan kepada seluruh anggota agar menjalankan reses secara serius sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Saya sudah imbau kepada seluruhnya (120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur) untuk menjalankan kegiatan reses ini secara serius sebagaimana diamanatkan oleh aturan perundang-undangan sehingga bisa didapatkan hasil reses yang berkualitas, yang bermanfaat rahmatan lil alamin khususnya bagi warga Jawa Timur," ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan. Selama pelaksanaan, anggota dewan melakukan dialog, kunjungan lapangan, serta pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, kelompok tani, nelayan, pelaku UMKM, tenaga pendidik, hingga organisasi kepemudaan dan perempuan.
Aspirasi yang terjaring selama kegiatan tersebut akan menjadi sumber utama pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. "Pokir inilah yang menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan, penyusunan program prioritas, serta penganggaran bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Baca Juga : Hilal Awal Ramadan 1447 H Tidak Terlihat di Jatim, Keputusan Tunggu Sidang Isbat
Seluruh hasil reses dirumuskan dalam laporan resmi masing-masing anggota dan disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD.
Dengan berakhirnya Reses Masa Persidangan II ini, DPRD Jatim menegaskan komitmennya untuk memastikan aspirasi masyarakat di 14 dapil tidak berhenti sebagai catatan, melainkan terintegrasi dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Efektivitas reses, pada akhirnya, akan diukur dari sejauh mana pokok-pokok pikiran dewan tersebut benar-benar terakomodasi dalam APBD dan diwujudkan dalam program yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.