JATIMTIMES - Cara aktivasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau modul identitas pelanggan yang dikenal dengan Sim Card kini makin ketat. Jika sebelumnya registrasi nomor ponsel cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), sekarang prosesnya dilengkapi dengan verifikasi biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah untuk menekan penyalahgunaan identitas dan maraknya nomor seluler anonim yang kerap dipakai untuk tindak penipuan atau kejahatan digital. Dengan sistem biometrik, nomor ponsel yang aktif benar-benar terhubung dengan pemilik sahnya.
Baca Juga : Belanja Tak Pernah Rugi, Graha Bangunan Serahkan Hadiah Gebyar Undian 2025
Registrasi Biometrik Berlaku untuk Siapa?
Sistem baru ini diterapkan untuk pembelian kartu SIM baru, khususnya bagi pelanggan prabayar.
Sementara itu:
• Nomor lama tidak wajib melakukan pemindaian wajah
• Bersifat sukarela bagi pengguna lama yang ingin memperbarui data
Aturan ini melengkapi metode lama berbasis NIK dan KK, sehingga sekarang ada lapisan verifikasi tambahan melalui wajah pengguna.
Kenapa Registrasi SIM Perlu Pengenalan Wajah?
Penggunaan biometrik bertujuan untuk:
- Memastikan nomor HP sesuai dengan identitas asli pemilik
- Mengurangi penyalahgunaan NIK orang lain
- Mencegah penipuan berbasis nomor anonim
- Memperkuat keamanan data pelanggan
Dengan sistem ini, satu identitas tak bisa sembarangan dipakai untuk mendaftarkan banyak nomor tanpa verifikasi langsung.
Cara Registrasi SIM Card Baru dengan Biometrik
Proses registrasi kini tidak hanya input data, tetapi juga mencakup pemindaian wajah. Berikut tahapannya.
1. Siapkan Data Identitas
Pengguna wajib menyiapkan dokumen identitas sesuai status kewarganegaraan:
• WNI: NIK (KTP) dan KK
• WNA: Paspor atau dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP)
Untuk anak di bawah 17 tahun, registrasi nomor bisa menggunakan data milik kepala keluarga.
2. Lakukan Pemindaian Wajah
Verifikasi biometrik bisa dilakukan melalui dua cara:
• Datang ke Gerai Operator
Pengguna bisa langsung ke gerai resmi operator seluler. Petugas akan membantu proses:
- Input data identitas
- Verifikasi nomor
- Pemindaian wajah menggunakan sistem biometrik
• Registrasi Mandiri via Aplikasi atau Website
Beberapa operator sudah menyediakan layanan pendaftaran online. Pengguna perlu:
- Memasukkan data identitas
- Melakukan verifikasi OTP
- Mengikuti instruksi pemindaian wajah melalui kamera ponsel
Daftar Portal Registrasi Resmi Operator
Berikut layanan registrasi mandiri dari operator seluler :
Telkomsel
https://my.telkomsel.com/prepaid-registration/landing-page
Indosat Ooredoo Hutchison
https://registrasi.ioh.co.id
XLSmart
https://registrasi.xl.co.id
Registrasi SIM card kini memasuki tahap baru dengan penggunaan biometrik pengenalan wajah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan data dan menekan penyalahgunaan nomor seluler.
Bagi pengguna baru, proses ini wajib dilakukan saat aktivasi kartu. Sedangkan pengguna lama tidak diwajibkan, namun tetap disarankan memperbarui data agar nomor yang digunakan benar-benar aman dan terverifikasi.