free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Dispendukcapil Kabupaten Blitar Jamin Pelayanan Adminduk Tetap Prima Selama Ramadan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Petugas Dispendukcapil Kabupaten Blitar melayani perekaman KTP-el bagi warga di tengah suasana Ramadan. Meskipun berpuasa, pelayanan tetap berjalan optimal demi kemudahan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Dengan menyesuaikan jam operasional dan mengintensifkan layanan jemput bola, pemerintah daerah berupaya agar masyarakat tetap mendapatkan akses mudah dalam mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Blitar Gusti Wisnu menyampaikan bahwa selama bulan suci ini, pihaknya menerapkan perubahan jam operasional di kantor pelayanan. “Kami menyesuaikan waktu operasional agar tetap efektif dan tidak mengganggu ibadah masyarakat,” ungkapnya, Kamis (6/3/2025). 

Baca Juga : KAI Daop 8 Cek Lintas Surabaya Gubeng-Mojokerto, Pastikan Kondisi Prima untuk Mudik Lebaran

Berdasarkan pengaturan baru selama bulan Ramadan, layanan di kantor Dispendukcapil, Tempat Layanan Adminduk (TLA) Srengat, dan TLA Wlingi akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB pada Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Jumat hingga pukul 14.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Blitar juga mengingatkan bahwa seluruh layanan adminduk diberikan secara gratis dengan slogan "CEPAT, DEKAT, ORA RAGAT".

Selain pelayanan di kantor, program jemput bola tetap berjalan. Setiap Rabu dan Kamis, tim Dispendukcapil diterjunkan ke 22 kecamatan untuk mempermudah akses layanan bagi warga. Program Si Jaran Ijo, yang berfokus pada perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi penduduk rentan juga tetap berjalan selama Ramadan. Tim secara aktif mendatangi rumah-rumah warga, khususnya lansia dan penyandang disabilitas, untuk memastikan mereka memiliki dokumen kependudukan yang sah.

"Kami mengajak masyarakat Kabupaten Blitar untuk segera mengurus dokumen kependudukan, baik di kantor layanan maupun melalui program jemput bola. Dengan slogan ‘Cepat, Dekat, Ora Ragat’, kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak administrasi kependudukan mereka dengan mudah dan tanpa biaya," imbuh Gusti Wisnu. 

Dorongan Perekaman KTP-el dan Aktivasi IKD

Selain menyesuaikan jam operasional, Dispendukcapil juga terus menggalakkan perekaman KTP-el dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menegaskan pentingnya perekaman KTP-el bagi warga yang telah berusia 16 tahun ke atas. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda perekaman KTP-el. Semakin cepat dilakukan, semakin baik,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mengajak warga untuk segera mengaktifkan IKD. Identitas digital ini dinilai sebagai bagian dari transformasi layanan kependudukan yang lebih praktis dan efisien. Aktivasi IKD dapat dilakukan di kantor kecamatan, TLA Srengat, TLA Wlingi, atau langsung di Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

Kampanye ini turut diperkuat dengan slogan “SEGERA URUS ADMINDUK ANDA – CEPAT, DEKAT, ORA RAGAT” serta pantun unik untuk menarik perhatian masyarakat. “Sayur Tewel, Ikan Lele, Perekaman KTP-el, Penting Leeeee,” demikian bunyi pantun yang disematkan dalam sosialisasi tersebut.

Batas Waktu dan Konsekuensi

Baca Juga : Marak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatim, Mabes Polri Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

Pemerintah Kabupaten Blitar juga mengingatkan bahwa bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau lebih pada 31 Desember 2024 tetapi belum melakukan perekaman KTP-el, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka berisiko dinonaktifkan. Batas akhir perekaman ditetapkan hingga 30 April 2025.

Masyarakat diminta untuk segera mengurus dokumen kependudukan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. “Jika sampai batas akhir belum merekam, tentu ada konsekuensinya. NIK bisa dinonaktifkan sementara sampai proses perekaman dilakukan,” jelas Tunggul Adi Wibowo.

Akses Informasi yang Lebih Mudah

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, Dispendukcapil Kabupaten Blitar membuka berbagai kanal komunikasi. Warga dapat mengakses informasi terkini melalui akun Instagram @dispendukcapilblitarkab atau menghubungi nomor telepon (0342) 801566. Selain itu, situs resmi dispendukcapil.blitarkab.go.id juga menyediakan berbagai informasi terkait layanan adminduk.

Dengan berbagai upaya ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar memastikan bahwa layanan adminduk tetap prima selama bulan Ramadan. Warga diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.