JATIMTIMES - Penyataan salah satu staf ahli di lingkungan pemerintah Kabupaten Situbondo terkait keprihatinan bupati terhadap gaji guru Non ASN mendapatkan tanggapan dari seorang pemerhati pendidikan setempat yakni Hadi Priyanto.
Kepada JATIMTIMES, Hadi Prianto mengatakan bahwa pernyataan staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM seperti yang diberitakan adalah hal yang konyol. Dia menjelaskan seharusnya saat ini Pemkab Situbondo lebih memilih fokus memperjuangkan status guru Non ASN agar menjadi ASN ketimbang menaikan gajinya.
Baca Juga : Menolak Tanah Lapangan Dieksekusi, Warga Sumberejo Kota Batu Ajukan Gugatan
"Sesuai dengan SE Kemendagri tentang larangan pemerintah daerah menggunakan APBD untuk menggaji Non ASN. Oleh karena itu saya sarankan untuk Bupati Mas Rio untuk mengabaikan kajian staf ahli dan melakukan pengangkatan terhadap seluruh guru Non ASN menjadi ASN," jelas Hadi, Rabu (5/3/2025) melalui sambungan telepon.
Tidak hanya itu, Hadi juga menjelaskan jika konsep daerah yang menganggarkan kenaikan honor untuk Non ASN itu jelas ngawur, sebab sudah ada larangannya.
"Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," ungkapnya.
"Selain itu berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan," imbuh Hadi.
Memperjelas status Guru Non ASN dengan mengangkat menjadi ASN itu lebih mensejahterakan guru daripada hanya menaikan gaji. "Kalau statusnya ASN otomatis gaji pasti UMR, kalau masih dinaikan kesejahteraan guru masih belum jelas dan belum tentu UMR," jelas politisi dari partai Demokrat tersebut.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati Masa Jabatan 2025-2030
Jika pemerintah memang peduli dengan anak didik, lanjut Hadi, lebih baik buka formasi yang banyak untuk Guru Non ASN maupun Non ASN di OPD. "Buka formasi sesuai kebutuhan guru di Kabupaten Situbondo, masukan semuanya di Formasi Khusus. Saya yakin guru lebih sejahtera," kata Hadi Optimis.
Terkait besaran Gaji PPPK dan Paruh Waktu, Hadi belum bisa menjelaskan secara detail berapa besarannya jika merujuk pada Kemenkeu, Kemdagri dan Kemenpan-RB.
"Kalau yang PPPK pasti di atas UMR, kalau yang paruh waktu saya belum membaca secara detail yang saya tahu kemungkinan setara UMR atau setara gaji yang diterima sebelum diangkat PPPK Paruh Waktu," pungkasnya.