JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini tengah mengkaji pembentukan dinas pemadam kebakaran. Tugas utamanya melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau kebencanaan lainnya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa untuk pembentukan dinas pemadam kenakaran perlu adanya kajian mendalam serta hitung-hitungan yang matang.
Baca Juga : Mbak Vinanda Bawa Semangat Retret untuk Bangun Kota Kediri, Tekankan Soliditas dan Integritas
"Pengkajiannya berproses, tapi itu tidak bisa putus hanya di kita. Harus ada proses persetujuan gubernur sampai ke pusat. Itu nanti ada hitung-hitungan secara kelembagaan. Itu yang akan kita proses ya. Persoalan kelembagaan, sekali lagi itu masih ada kajiannya di opd khusus," ungkap Nurman kepada JatimTIMES.com.
Nantinya, di dalam proses pengajian pembentukan dinas pemadam kebakaran di organisasi perangkat daerah khusus juga akan menyusun naskah akademik, sebagai bagian dari proses pengkajian pembentukan dinas pemadam kebakaran. "Naskah akademik juga bagian dari itu. Harus ada naskah akademik meliputi luas wilayah, jumlah penduduk dan parameter-parameter lainnya," kata Nurman.
Pejabat yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang itu mengatakan, bahwa pembentukan dinas pemadam kebakaran masih belum bisa dilakukan di tahun 2025.
"Belum, belum (bisa terbentuk di tahun 2025). Kami tidak memprioritaskan itu, meskipun itu penting, belum menjadi prioritas. Karena itu berkaitan dengan banyak faktor, penggajian, personel, bangunan dan seterusnya," jelas Nurman.
Lebih lanjut, meskipun belum menjadi sebuah dinas, pemadam kebakaran Kabupaten Malang berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Malang di bidang pencegahan dan penanggulangan pemadam kebakaran.
Menurut Nurman, dengan keterbatasan yang ada, pihaknya terus mendorong kepada para petugas pemadam kebakaran yang dibantu oleh para relawan pemadam kebakaran untuk memaksimalkan segala kemampuan dan peralatan yang dimiliki.
Baca Juga : Rijanto-Beky Disambut Sederhana di Pendapa: Pulang dari Magelang, Bawa Semangat Baru untuk Blitar
"Tentu saja yang utama saat ini bagaimana kita memanfaatkan potensi yang ada supaya optimal untuk menangani bahaya-bahaya seperti ancaman kebakaran, ancamana ular, tawon atau hewan-hewan liar di tengah-tengah masyarakat, yang penting itu bisa teratasi," kata Nurman.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang Sigit Yuniarto mengatakan bahwa Kabupaten Malang sudah waktunya memiliki dinas pemadam kebakaran.
Terlebih lagi, pembentukan pemadam kebakaran di sebuah kabupaten/kota sudah tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, setiap kabupaten/kota telah diperintahkan untuk membentuk sebuah dinas.
"Sangat diperlukan (pemadam kebakaran menjadi dinas). Karena kalau permendagrinya sudah ada agar setial daerah dapat membentuk dinas damkar. Dengan luas wilayah 33 kecamatan ya harusnya berdiri sendiri," pungkas Sigit.