JATIMTIMES - Baru-baru ini, media sosial Instagram diramaikan dengan keluhan warga Kota Malang yang harus bolak-balik mengurus perpanjangan STNK motor 5 tahunan. Pasalnya, perpanjangan STNK 5 tahunan kini tak bisa langsung jadi.
Dalam unggahan akun Instagram @infomalang, terlihat antrean di kantor Samsat Kota Malang. Foto tersebut menunjukkan tulisan keluhan warga yang harus kembali ke Samsat dalam jarak satu minggu hingga sebulan untuk mengambil hasil perpanjangan STNK.
Baca Juga : Pasutri Pencari Bekicot di Blitar Ditahan Polisi Gara-gara Mencuri 7 Buah Cabai
Warga Kota Malang yang tidak disebutkan namanya menyebutkan bahwa perpanjangan STNK 5 tahunan kini tak bisa langsung jadi. "Sekarang 5 tahunan stnknya ga langsung dikasi cm dikasi bukti bayar. harus balik seminggu - sebulan lagi dan antri sebanyak ini," jelas tulisan dalam unggahan @info_malang.
Keluhan tersebut juga menyebutkan bahwa baik warga yang hendak mengurus perpanjangan STNK maupun petugas Samsat harus bekerja dua kali karena aturan itu.
"Bayar parkir 2x (parkir motor di sini sudah 3000), nunggu bapaknya (petugas) nyari satu-satu STNK orang yang tertunda-tunda ini. Mereka juga harus kerja dua kali, kalau mau ambil tidak ada nomor antrian juga serundul-serundulan. Piye coba ges?," keluh warga.
Unggahan ini pun menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang meminta agar proses perpanjangan STNK dipermudah dan tidak perlu kembali ke kantor Samsat.
"Kami loh sudah ada niatan baik untuk bayar pajak, berusaha taat oleh aturan, eh mbok ya dipermudah dan dilayani dengan baik pak," tulis @reza****.
"Sing lebih penting, mosok kudu 2x ijin kerjo gawe ngurus STNK?," ujar @paktukang******.
"Bayar pajak saja dipersulit," keluh @jibriell_jibr****.
Untuk diketahui, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen sah atas pengoperasian kendaraan. Fungsi STNK sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 adalah sebagai bukti kepemilikan dan operasional kendaraan bermotor.
STNK umumnya diperpanjang jika masa berlakunya habis. Memperpanjang STNK ada dua jenis, yakni tahunan dan 5 tahunan (ganti kaleng). Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (dapat diperoleh di kantor Samsat)
5. Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
6. Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan di Kantor Samsat
1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
4. Isi formulir perpanjangan STNK.
5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
7. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Secara Online
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi Samsat Online dan pilih menu 'Login' untuk melakukan pendaftaran data diri.
Baca Juga : Viral, Pria di Nganjuk Atraksi Standing Motor Berujung Tabrak Penonton hingga Luka-Luka
3. Isi form pendaftaran sesuai dengan data pribadi dan informasi mengenai kendaraan bermotor.
4. Setelah selesai mendaftar, mulai proses perpanjangan STNK 5 tahunan.
5. Anda akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan.
6. Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan metode pembayaran yang disediakan.
7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email.
8. TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai alamat domisili dalam waktu satu minggu.
Hingga berita ini ditulisinmedia ini masih berupaya mengonfirmasi ke pihak Samsat Kota Malang terkait keluhan warganet yang perpanjang STNK 5 tahunan harus datang ke kantor hingga dua kali.