Atasi Sampah, 8 Desa/Kelurahan di Kota Batu Siap Bangun Rumah Kompos
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
12 - Jul - 2025, 10:37
JATIMTIMES - Masalah sampah organik di Kota Batu tengah berupaya ditangani salah satunya melalui desentralisasi sampah organik lewat pengomposan. Dari 24 desa dan kelurahan, sebanyak delapan di antaranya dinyatakan siap membangun rumah kompos tingkat desa tahun ini.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut setelah diawali pembentukan empat sel big composter di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung baru-baru ini. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mempertimbangkan beberapa hal berkaitan dengan kesiapan desa dan kelurahan untuk membangun rumah kompos.
Baca Juga : Tahun 2026, Bupati Sanusi Jadikan Kawasan Stadion Kanjuruhan sebagai Pusat Oleh-oleh Kabupaten Malang
Mulai dari ketersediaan lahan atau tempat, adanya pemilahan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang melakukan pemilahan dan SDM yang tersedia. Sebab, masih ada empat desa dan kelurahan yang belum terbangun TPS3R, serta tiga desa dan kelurahan yang belum operasional dari 20 TPS3R yang telah dilakukan pembangunan.
Tercatat pembangunan TPS3R saat ini telah dilakukan pada 20 desa/kelurahan di Kota Batu namun. Empat desa/kelurahan yang belum dilakukan pembangunan TPS3R yaitu Desa Pesanggrahan, Kelurahan Ngaglik, Desa Bulukerto, Desa Bumiaji.
Sedangkan tiga TPS3R desa/kelurahan yang belum operasional dari 20 TPS3R yang telah dilakukan pembangunan di antaranya Kelurahan Songgokerto, Desa Pesanggrahan, dan Desa Gunungsari.
"Sampah organik nantinya diselesaikan melalui aktivasi Big Composter di TPA Tlekung dan rumah kompos pada masing-masing desa/kelurahan," ujar Wali Kota Batu Nurochman pada Rapat Paripurna dengan DPRD terkait Rancangan Perubahan APBD 2025, Jumat (11/7/2025).
Pemkot Batu menyadari bahwa komposter pada TPA Tlekung saja belum cukup. Sehingga diharapkan setiap desa dan kelurahan melalui TPS3R secara kontinyu mampu melakukan pengelolaan sampah di hulu secara efektif.
Dijelaskannya, penanganan sampah yang dilakukan DLH Kota Batu melalui desentralisasi pengelolaan sampah adalah dengan optimalisasi TPS3R serta pembatasan pengelolaan sampah di TPA Tlekung. TPA dititikberatkan pada wilayah perkotaan yaitu pada 21 ruas jalan protokol melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir...