MPLS 2025/2026 Kapan? Ini Jadwal Lengkapnya Beserta dengan Aturan dan Tata Tertibnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Jul - 2025, 10:03
JATIMTIMES - Setelah libur panjang, tak terasa sebentar lagi siswa siswi di seluruh sekolah di Indonesia akan segera masuk sekolah.
Dan itu berarti, liburan sekolah 2025 sebentar lagi akan segera berakhir.
Baca Juga : Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Ulang Anak di SPMB Jawa Barat 2025
Nah, karena saat ini Tahun Ajaran Baru 2025/2026 akan segera dimulai, maka dari itu diharapkan untuk seluruh siswa siswi baik Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) menyiapkannya dengan baik.
Sebelum para siswa siswi sah belajar di kelas yang baru, mereka sebelumnya akan mendapatkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
MPLS sendiri merupakan kegiatan untuk membantu siswa baru mengenal berbagai hal di sekolahnya. Lantas, kapan dimulainya MPLS Tahun Ajaran 2025/2026?
Jadwal MPLS Tahun Ajaran 2025/2026
Berdasarkan keterangan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), MPLS akan dimulai pada 14 Juli 2025. Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, MPLS tahun ini ditambah menjadi lima hari dari yang awalnya hanya tiga hari.
"Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari," ungkap Mendikdasmen di Jakarta pada Kamis (3/7/2025), dikutip dari Antara.
Peraturan MPLS
Seperti dijelaskan dalam Buletin Dikbud: Pengenalan Sekolah, seperti ini tata tertib pelaksanaan MPLS:
Aturan Umum:
• MPLS dilaksanakan di lingkungan sekolah, kecuali apabila sekolah tidak memiliki fasilitas memadai.
• Perencanaan dan penyelenggaraan MPLS adalah hak guru saja.
• MPLS tidak boleh melibatkan kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggaranya.
• Kegiatan MPLS wajib bersifat edukatif.
• MPLS dilarang mengandung kegiatan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
• Siswa yang mengikuti MPLS harus menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
• Sekolah dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
• MPLS boleh melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
• Sekolah dilarang memungut biaya maupun memungut dalam bentuk lain...