Skrining BPJS Kesehatan Online 2025: Ini Link dan Cara Cek Riwayat Kesehatanmu
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
08 - Jul - 2025, 10:20
JATIMTIMES - BPJS Kesehatan kini menyediakan layanan Skrining Riwayat Kesehatan yang bisa diakses secara online. Melalui layanan ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengetahui potensi risiko penyakit sejak dini, sekaligus mendapatkan edukasi untuk menjaga kesehatan tubuh.
Layanan ini dapat diakses dengan mudah lewat aplikasi Mobile JKN maupun melalui tautan resmi BPJS Kesehatan. Berikut ini JatimTIMES rangkum panduan dan cara mengecek skrining BPJS Kesehatan 2025
Baca Juga : Senam Bersama Ratusan Lansia, Mbak Cicha: Supaya Tetap Bugar di Usia Senja
Salah satu cara paling praktis adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
• Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di smartphone kamu.
• Login menggunakan akun JKN yang telah terdaftar.
• Di halaman utama, pilih menu "Skrining Riwayat Kesehatan".
• Isi kuesioner yang muncul sesuai kondisi kesehatanmu secara jujur.
• Setelah selesai, kamu akan mendapatkan hasil skrining beserta saran tindak lanjut dari sistem.
Selain melalui aplikasi, skrining juga bisa dilakukan secara daring lewat situs BPJS. Siapkan KTP dan nomor kartu BPJS milikmu, lalu ikuti langkah berikut:
• Buka laman berikut: https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS.
• Isi tanggal lahir sesuai dokumen resmi.
• Ketik ulang kode captcha yang tersedia.
• Klik tombol "Cari Peserta" untuk melihat formulir skrining.
• Isi seluruh pertanyaan sesuai kondisi yang sebenarnya.
BPJS Kesehatan mengimbau semua peserta JKN untuk mengisi skrining ini secara jujur agar hasilnya akurat dan bisa digunakan untuk rujukan medis.
Bagi peserta yang tidak bisa mengakses secara online, skrining BPJS juga bisa dilakukan secara langsung di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter umum. Berikut prosedurnya:
• Datangi FKTP tempat kamu terdaftar sebagai peserta JKN.
• Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin melakukan skrining riwayat kesehatan.
• Ikuti prosedur pemeriksaan yang berlaku.
• Dapatkan hasil skrining dan lakukan konsultasi dengan tenaga medis yang bertugas.
Baca Juga : Baca Selengkapnya