Raperda Perubahan APBD 2025, Pemkot Batu Prioritaskan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
03 - Jul - 2025, 04:48
JATIMTIMES - Sejumlah penyesuaian dilakukan Pemkot Batu untuk mendukung optimalisasi program pembangunan daerah tahun 2025. Prioritas perubahan APBD ditujukan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mengarah pada visi misi kepala daerah. Dengan orientasi itu Pemkot berkomitmen mewujudkan tata kelola yang transparan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batu Nurochman dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (3/7/2025). Yakni tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 pada 30 Juni 2025 lalu.
Baca Juga : 3 Mahasiswa Unisma Sukses Sumbang Medali di Porprov Jatim 2025, Rektor: Ini Buah Pembinaan Serius
Beberapa pertimbangan dasar untuk melakukan perubahan APBD meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah. Hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Selain itu, koreksi atas proyeksi SILPA tahun sebelumnya, ditambah hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sampai triwulan II tahun 2025 yang belum optimal.
"Ada yang dampak efisiensi, beberapa pembangunan fisik ada pergeseran, kemudian proyeksi SILPA tidak sesuai angkanya," ungkap Nurochman saat ditemui pasca rapat paripurna, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, penyesuaian juga dipengaruhi kegiatan baru yang harus ditampung untuk mempercepat target pembangunan daerah dan program prioritas Kepala Daerah. Di antaranya penanganan sampah, optimalisasi laboratorium pertanian, pemberian insentif bagi pekerja non-pemerintah, penguatan pariwisata dan UMKM, serta realisasi penurunan PBB.
"Tetap memperhatikan isu strategis nasional dan lokal seperti pengendalian inflasi, penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pengangguran, lingkungan, infrastruktur, peningkatan SDM, serta pengembangan UMKM dan investasi," tambah wali kota asal Desa Sumberejo itu.
Dikatakannya, ada penataan belanja daerah sesuai peruntukan yang bisa dilakukan pasca perubahan dengan pertimbangan kecukupan waktu pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya pergeseran kegiatan antar SKPD, perubahan alokasi atau sasaran, dan penghapusan kegiatan...