Pekerja Proyek di Jombang Diringkus Polisi gegara Gelapkan Mobil Rental
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
27 - Jun - 2025, 01:09
JATIMTIMES - Swestyawan Dwi Soraya (40), warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ditangkap polisi lantaran menggelapkan mobil rental. Mobil Honda Brio Satya bernopol S 1382 YZ yang dirental pekerja proyek tersebut digadaikan Rp 30 juta ke wilayah Cianjur, Jabar.
Kapolsek Jombang AKP Mulyani mengatakan, awalnya Swestyawan menyewa Honda Brio Satya bernopol S 1382 YZ ke rental mobil milik Heru Panjoro (53), warga Jalan Gajayan, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang pada Selasa (24/09/2024). Pekerja proyek tersebut menyewa mobil dengan tarif Rp 7 juta setiap bulan.
Baca Juga : Segarayasa: Ketika Sunan Amangkurat I Membangun Istana di Atas Air
"Pelaku menyewa satu unit mobil untuk transportasi kerja proyek," ujarnya kepada wartawan di Polsek Jombang, Jalan Wisnu Wardhana, Jumat (27/06/2025).
Pembayaran sewa mobil awalnya lancar di bulan September-Desember 2024. Di bulan selanjutnya, pelaku tidak lagi memberikan uang sewa kepada pemilik rental. Total sejak Januari-Juni 2025 uang sewa tidak dibayarkan oleh pelaku.
Alih-alih mendapatkan uang sewa, korban mengalami kerugian besar lantaran mobil yang disewakan itu digelapkan pelaku. Mobil Honda Brio Satya bernopol S 1382 YZ itu digadaikan pelaku ke Cianjur sekitar Rp 30 juta. "Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 120 juta dari," ungkapnya.
Karena merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di Bekasi, Jabar pada Selasa (24/06/2025).
Baca Juga : Bupati LIRA Situbondo Tegaskan Tidak Ada Fee 20 Persen dalam Proyek Irigasi P3-TGAI
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan," kata Mulyani...