Tegaskan Kebijakan Parkir Gratis, Dishub Jember Berikan Reward dan Punishment kepada Jukir
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
26 - Jun - 2025, 05:31
JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Kamis (26/6/2025) menggelar apel penting dalam rangka menegaskan kembali kebijakan parkir gratis di sejumlah titik resmi di wilayah Kabupaten Jember.
Apel ini dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Gatot Triyono, A.Md.LLAJ., S.T., M.Si.
Baca Juga : Siapkan Tim Gizi, Program Makan Bergizi Gratis di Kota Batu Bakal Dijalankan Bertahap
Dalam apel yang diikuti oleh staf dan juga Juru Parkir (Jukir) Gatot Triyono menyampaikan bahwa kebijakan parkir gratis merupakan bentuk komitmen Pemkab Jember dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, adil, dan bebas pungutan liar.
Ia menekankan bahwa seluruh juru parkir di lapangan wajib menaati aturan ini demi menciptakan kepercayaan masyarakat. “Parkir gratis adalah hak warga di titik-titik yang sudah kami tetapkan. Tidak boleh ada pungutan liar, siapa pun petugasnya. Kami akan tegas terhadap pelanggaran,” tegas Gatot.
Dalam apel tersebut, Dishub Jember juga memberikan penghargaan kepada salah satu jukir yang dinilai telah menjalankan tugas dengan baik dan mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat. Jukir tersebut adalah Pancas Almi Thofi’in, yang dikenal jujur, tertib, dan tidak memungut biaya di area parkir gratis sesuai dengan aturan.
Pancas dianggap sebagai contoh teladan bagi rekan-rekannya. Ia bekerja dengan tanggung jawab, melayani warga dengan ramah, serta tidak menyalahgunakan posisinya untuk keuntungan pribadi. Masyarakat pun merasa aman dan nyaman atas kehadirannya di lokasi parkir.
“Bapak Pancas membuktikan bahwa kejujuran dan integritas tetap bisa dijunjung tinggi meskipun dalam tugas harian yang sederhana. Kami memberikan apresiasi sebagai bentuk penghormatan atas kinerjanya,” tutur Gatot.
Namun demikian, dalam apel yang sama, Dishub Jember juga mengumumkan adanya Punishment berupa pemberhentian tugas terhadap seorang jukir bernama M. Arifin. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berupa pungutan liar dan tidak mematuhi ketentuan parkir gratis. “Kami harus tegas. Siapapun yang melanggar aturan akan ditindak. Ini bentuk konsistensi kami dalam menegakkan pelayanan yang bersih dan adil,” tegas Gatot...