SPMB Jatim 2025 Tahap 3: SMA Prioritas Nilai, SMK Murni Jarak
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
26 - Jun - 2025, 08:44
JATIMTIMES - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Jawa Timur (Jatim) tahap 3 jalur domisili jenjang SMA dan SMK mulai dibuka Kamis (26/6/2025) pukul 00.01 WIB. Terdapat perbedaan kuota dan ketentuan penerimaan pada SMA dan SMK.
Di tahap ini, kuota yang diberikan bagi jalur domisili SMA sebanyak 35 persen, dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen. Sedangkan kuota untuk jalur domisili SMK sebanyak 10 persen.
Calon murid bisa mendaftar melalui laman SPMB.jatimprov.go.id dengan memasukkan NISN, PIN dan KK Terbit. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada SPMB tahun 2025, jalur domisili SMA akan memprioritaskan nilai baru jarak. Sedangkan untuk jalur domisili SMK murni menggunakan jarak.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan SPMB jenjang SMA/SMK sudah masuk di tahap 3. Pada tahap ini, Aries menggaris bawahi bahwa masyarakat perlu memahami dalam penerimaan jalur domisili SMA tahun ini, faktor jarak bukan lagi prioritas utama.
Jalur domisili SMA akan memprioritaskan nilai akademik. Jika nilai akademik murid sama, maka diperingkat berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah tujuan, jika masih sama diperingkat usia calon Murid yang lebih tua, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.
"Jika di tahap 2 murni menggunakan nilai. Sistem penerimaan pada tahap 3 untuk SMA masih sama. Proses seleksi diprioritaskan pada nilai murid baru jarak. Jika rumahnya dekat dengan sekolah ini juga peluang yang besar bagi calon murid baru," ujar Aries.
Sebaliknya, jika calon murid dengan nilai akademik bagus namun jarak rumah agak jauh, misalnya dapat terakomodir atau berpeluang masuk dalam jalur domisili sebaran, dengan kuota 15 persen.
"Jika dipahami lebih dalam, di jalur zonasi saat PPDB tahun 2024 faktor jarak jadi penilaian utama. Tapi untuk tahun 2025 ini faktor nilai menjadi prioritas. Aturan ini hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA. Untuk SMK aturan ini tidak berlaku, tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota 10 persen," tegas mantan Pj Wali Kota Batu itu.
Kepala UPT TIKP Dindik Jatim Mustakim menambahkan, untuk jalur domisili SMA, nilai akademik akan diprioritaskan...