Wamenkop Ferry Ungkap 80 Ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terbentuk dalam Waktu Tiga Bulan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
25 - Jun - 2025, 06:35
JATIMTIMES - Wakil Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa pada saat ini sudah ada 80 ribu lebih Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 80 ribu lebih desa/kelurahan yang terbentuk di seluruh Indonesia. Di mana terbentuknya koperasi merah putih itu dimulai dari musyawarah desa/kelurahan khusus hingga penetapan legalitas melalui surat keputusan pendirian badan hukum.
Hal itu disampaikan Ferry usai menyerahkan secara simbolis surat keputusan pendirian badan hukum 390 koperasi desa/kelurahan merah putih didampingi Bupati Malang HM. Sanusi, Anggota DPR RI Ma'ruf Mubarok dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Chusni Mubarok di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Baca Juga : Cara Update Rekening Penerima BSU 2025 Secara Online
"Saya selaku koordinator ketua pelaksana harian satgas percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih menyampaikan kabar gembira dan kita sudah melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa 80 ribu koperasi desa/kelurahan se-Indonesia 100 persen sudah selesai terbentuk," ungkap Ferry dalam sambutannya, Rabu (25/6/2025).
Pihaknya menyebut, setelah target 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih se-Indonesia selesai terbentuk, di mana 390 di antaranya merupakan koperasi desa/kelurahan merah putih dari Kabupaten Malang, saat ini Kementerian Koperasi RI sedang melakukan pengawalan serta pendampingan bersama jajaran perangkat daerah ditingkat provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk proses pengurusan surat keputusan pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih.
"Proses pembentukan badan hukum sudah 65 ribu dan mendekati 70 ribu koperasi. Akhir bulan ini ditargetkan selesai pembentukan badan hukumnya," kata Ferry.
Pejabat yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjajaran ini mengatakan, bahwa pembentukan 80 ribu lebih koperasi desa/kelurahan di 80 ribu lebih desa/kelurahan se-Indonesia ini bisa dikatakan yang tercepat.
"Di mana Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2205 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih diterbitkan tanggal 27 Maret 2025 dan sampai saat ini atau dalam kurun waktu relatif tiga bulan kita membentuk 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih," jelas Ferry...