Pengadilan Negeri Malang Eksekusi Rumah Tiga Lantai di Perumahan Batu Residence

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

17 - Jun - 2025, 03:44

Proses eksekusi sebuah rumah di Kelurahan Temas Kota Batu oleh PN Malang.(Foto: Dokumen Kantor Hukum Law Malang)


JATIMTIMES - Rumah tiga lantai di Perumahan Batu Residence, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (17/6/2025). Rumah dengan luas 271 meter persegi itu merupakan hasil lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, memastikan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur dan penetapan resmi serta kondusif tanpa perlawanan dari penghuni. 

Baca Juga : Mengenal Blue Sapphire: Batu Permata yang Mendadak Viral Usai Dipakai Maia Estianty

"Kami melaksanakan perintah penetapan Ketua PN Malang, baik ada atau tidak adanya perlawanan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban PN hanya sebatas menjalankan perintah eksekusi sesuai risalah lelang dan penetapan Ketua PN. "Mengenai kepemilikan, sertifikat rumah tersebut kini telah dibalik nama dari atas nama Farida Wulandari kepada Mahfurudin," tambahnya.

Eksekusi dilakukan setelah melalui proses hukum panjang dan telah sesuai dengan penetapan resmi dari PN Malang dengan menerbitkan penetapan eksekusi Nomor 1/PDT.EKS.RL/2025/PN.MLG pada 14 April 2025. 

Sebelum dilakukan eksekusi, PN menggelar rapat koordinasi bersama aparat keamanan dan pemerintah setempat 28 April dan 4 Juni 2025. Baik perwakilan jajaran Polres Batu, Polsek Batu, Koramil, Camat Batu, dan lurah temas.

Untuk diketahui, rumah yang dieksekusi adalah hasil lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang yang dimenangkan oleh Mahfurudin, warga asal Ponorogo. Mahfurudin membeli aset tersebut melalui lelang resmi pada 13 Juni 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,75 miliar sebagaimana tercatat dalam risalah lelang no. 439/10.03/2024.

Sumardan, Kuasa Hukum Mahfurudin dari Kantor Hukum Edan Law Malang menjelaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilakukan secara tertib sebelum pelaksanaan eksekusi. 

"Permohonan eksekusi ke PN Malang sudah sejak 27 Agustus 2024. Selain itu juga mengirimkan dua kali somasi kepada pihak penghuni sebelumnya, yaitu Ibu Farida Wulandari pada 4 dan 13 September 2024, agar mengosongkan rumah secara sukarela," kata Sumardan.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, eksekusi rumah, perumahan batu residence, pn malang, sengketa,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette