Pengadilan Negeri Malang Eksekusi Rumah Tiga Lantai di Perumahan Batu Residence
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
17 - Jun - 2025, 03:44
JATIMTIMES - Rumah tiga lantai di Perumahan Batu Residence, Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (17/6/2025). Rumah dengan luas 271 meter persegi itu merupakan hasil lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, memastikan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur dan penetapan resmi serta kondusif tanpa perlawanan dari penghuni.
Baca Juga : Mengenal Blue Sapphire: Batu Permata yang Mendadak Viral Usai Dipakai Maia Estianty
"Kami melaksanakan perintah penetapan Ketua PN Malang, baik ada atau tidak adanya perlawanan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban PN hanya sebatas menjalankan perintah eksekusi sesuai risalah lelang dan penetapan Ketua PN. "Mengenai kepemilikan, sertifikat rumah tersebut kini telah dibalik nama dari atas nama Farida Wulandari kepada Mahfurudin," tambahnya.
Eksekusi dilakukan setelah melalui proses hukum panjang dan telah sesuai dengan penetapan resmi dari PN Malang dengan menerbitkan penetapan eksekusi Nomor 1/PDT.EKS.RL/2025/PN.MLG pada 14 April 2025.
Sebelum dilakukan eksekusi, PN menggelar rapat koordinasi bersama aparat keamanan dan pemerintah setempat 28 April dan 4 Juni 2025. Baik perwakilan jajaran Polres Batu, Polsek Batu, Koramil, Camat Batu, dan lurah temas.
Untuk diketahui, rumah yang dieksekusi adalah hasil lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang yang dimenangkan oleh Mahfurudin, warga asal Ponorogo. Mahfurudin membeli aset tersebut melalui lelang resmi pada 13 Juni 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,75 miliar sebagaimana tercatat dalam risalah lelang no. 439/10.03/2024.
Sumardan, Kuasa Hukum Mahfurudin dari Kantor Hukum Edan Law Malang menjelaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilakukan secara tertib sebelum pelaksanaan eksekusi.
"Permohonan eksekusi ke PN Malang sudah sejak 27 Agustus 2024. Selain itu juga mengirimkan dua kali somasi kepada pihak penghuni sebelumnya, yaitu Ibu Farida Wulandari pada 4 dan 13 September 2024, agar mengosongkan rumah secara sukarela," kata Sumardan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya