Kritisi DPRD Kota Malang Soal Pajak 10% Usaha Omzet Rp15 juta, Roy Shakti: Bantu Rakyat Makin Menderita 

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

17 - Jun - 2025, 12:56

Ilustrasi pajak. (Foto: Shutterstock)


JATIMTIMES - Peraturan Daerah (Perda) soal pajak UMKM yang baru saja disahkan DPRD Kota Malang menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satu yang paling vokal adalah Roy Shakti, tokoh asal Malang yang dikenal sebagai konsultan keuangan dan pelaku usaha kuliner.

Lewat akun TikTok-nya @royshakti, Roy menyentil DPRD Kota Malang dengan nada sarkas. Ia mengkritik kebijakan yang menetapkan pajak 10 persen bagi UMKM dengan omzet minimal Rp 15 juta per bulan.

Baca Juga : Inisiasi Program GoodDrop, Djoko Prihatin Ajak Warga Tukar Minyak Jelantah dapat Sayur

“DPR Kota Malang itu adalah DPR terbaik se-Indonesia, disaat DPR yang lain lagi ketiduran, mereka (DPRD Kota Malang) bekerja dan Apa hasilnya? Perda pajak untuk pengusaha UMKM dengan omzet di atas 15 juta dikenakan pajak 10%,” ungkap Roy, dikutip Selasa (17/6/2025). 

Roy mengaku heran dengan logika disahkan-nya perda tersebut. Ia menilai kebijakan itu memberatkan pelaku usaha kecil. Ia bahkan menyebut DPRD Kota Malang “jos” dalam membuat rakyat makin susah.

“UMKM omzet bukan profit, 15 juta kena pajak 10%. 15 juta mbok pikir pedagang-pedagang ini lonte, kalau punya omzet 15 juta paling modal kondom doang gitu. Ini kita melihat pedagang-pedagang kecil, omzet 15 juta kalau kita ngomong profitnya 10% tuh cuma 1,5 juta, jauh di bawah UMR, ini masih disuruh kena pajak daerah 10%. Ini memang DPR Malang jos,” lanjutnya.

“Warga Malang Anda patut berbangga ya, semoga warga Malang sukses. Saya sebagai warga Malang, saya bangga punya DPR yang paling wadidawaw di Indonesia, DPR Kota Malang kerjanya jos, membantu rakyat untuk semakin menderita. Salam satu jiwa,” tambah Roy.

Unggahan Roy menuai beragam komentar dari warganet. Mayoritas ikut menyayangkan perda tersebut yang dinilai tidak berpihak pada pelaku UMKM.

“Padahal Dirjen Pajak pusat batasi UMKM yg kena pajak itu yg omsetnya di atas 500 juta, kena tarif juga hanya 0,5% ini Pemda Malang studi banding di mana yaak? 15 juta itu kecil loh  mana tarif 10% lagi,” tulis akun @Tik Toker****. 

“Omset 15 jt nyari untung 1 jt aja sdh ngos-ngosan,, ini dipalak 1,5 sm pemerintah, otak mana otak.” @fa**

Ada juga yang mempertanyakan logika perda tersebut, mengingat yang dikenai pajak adalah omzet, bukan keuntungan bersih. “Kalo profit sih oke ini omset loh, transaksi doang. Misal transaksi lo 15 jt tp untungnya cuma 500rb (ya tetap) kena pajak,” kata akun @し****...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, perda pajak, pajak mamin, omzet umkm, dprd kota malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette