Perbedaan Data Tanah Wakaf Hambat Sertifikasi, Kemenag dan BPN Jatim Lakukan Sinkronisasi
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Jun - 2025, 07:22
JATIMTIMES - Proses percepatan pendaftaran sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur (Jatim) terhambat oleh perbedaan data. Jumlah tanah wakaf yang tercatat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim berbeda dengan data Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim.
BPN Jatim mencatat data tanah wakaf sebanyak 70.907 sertifikat, sedangkan data dari Kemenag Jatim yaitu 43.603 sertifikat. Terkait hal ini, Kemenag Jatim menggelar rapat koordinasi di Aula Kanwil Kemenag Jatim, Senin (16/6/2025).
Baca Juga : RUPS PT BPR Jatim: Aset Capai Rp 3,44 Triliun, Laba Sebelum Pajak Rp 28,05 Miliar
Plh Kepala Kanwil Kemenag Jatim Syaikhul Hadi mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk mendorong terselesainya sertifikasi tanah wakaf. Salah satunya, yakni dengan melakukan sinkronisasi data yang selama ini berbeda.
“Data tanah wakaf akan kami sinkronkan terlebih dahulu untuk selanjutnya dicocokan dengan Kantor Pertanahan. Kami juga akan buat basis data bersama yang bisa diakses oleh dua instansi,” ungkap Syaikhul.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tertib administrasi dan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf di Jatim.
"Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan diberdayakan. Sertifikasi adalah langkah awal untuk memastikan aset ini terlindungi secara hukum dan bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, dan sosial," tegasnya.
Menurutnya, hal ini bukan hanya tentang legalitas, tapi juga tentang keberlanjutan aset umat. “Kita ingin pastikan bahwa wakaf benar-benar menjadi kekuatan ekonomi dan sosial masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri juga meminta jajarannya melakukan perbaikan data. Ia meminta jajarannya membentuk strategi dan tim bersama untuk menyelesaikan persoalan perbedaan data tanah wakaf.
Baca Juga : Baca Selengkapnya