Bedah Kasus Adminduk Sejak Hulu: Dispendukcapil Kabupaten Blitar Gandeng Praktisi Hukum
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
20 - May - 2025, 04:59
JATIMTIMES - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar di Kanigoro tampak lebih sibuk dari biasanya pada Jumat, 16 Mei 2025. Suasana serius menyelimuti ruang rapat utama saat para petugas dari dua Titik Layanan Administrasi (TLA)—Srengat dan Wlingi—berkumpul bersama petugas dari kantor pusat Dispendukcapil di Kanigoro untuk mengikuti rapat staf rutin bulanan. Namun kali ini, nuansanya sedikit berbeda: pembahasan berlangsung lebih dalam, lebih teknis, dan mulai menyentuh ranah hukum.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menyebutkan bahwa rapat staf tersebut memang sudah menjadi agenda tetap. “Minimal sebulan sekali, biasanya di Jumat pekan kedua. Kami jadwalkan untuk duduk bersama, membedah kasus-kasus aktual yang terjadi di lapangan,” ujarnya saat ditemui usai rapat.
Baca Juga : Kabar Duka, Suami Najwa Shihab Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia
Rapat staf edisi Mei ini terasa istimewa karena menghadirkan narasumber eksternal, yakni Dr. Imam Makali, seorang praktisi hukum yang juga dikenal sebagai dosen dan mantan pengacara di LBH Korpri. Dr. Imam hadir sebagai pembicara untuk memberikan sudut pandang hukum terhadap persoalan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang selama ini menjadi tantangan petugas pelayanan.
Menurut Tunggul, materi yang disampaikan Dr. Imam sangat relevan dengan persoalan nyata di lapangan. Salah satunya menyangkut keterlambatan warga dalam mengurus dokumen adminduk. “Kasus-kasus keterlambatan ini sering menjadi dilema. Di satu sisi, kita ingin melayani warga dengan cepat. Di sisi lain, ada aturan yang mengikat,” ujar Tunggul.
Keterlambatan itu misalnya dalam pelaporan kematian, kelahiran, atau perkawinan yang melebihi tenggat waktu. Bila tidak tertangani dengan cermat, keterlambatan ini bisa menimbulkan kekacauan dalam sistem data nasional.
Lebih berat lagi adalah kasus pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan yang tidak benar. Tunggul menjelaskan bahwa fenomena ini kerap terjadi, mulai dari memanipulasi data usia hingga menyajikan dokumen palsu untuk keperluan tertentu. “Kalau sudah begini, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana. Bahkan bisa terbawa hingga ke meja hijau,” katanya menegaskan.
Dalam paparannya, Dr. Imam menekankan pentingnya ketelitian petugas dalam proses verifikasi dan validasi data...