29 Mei Tanggal Merah, Libur Apa? Ini Penjelasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
20 - May - 2025, 12:57
JATIMTIMES - Menjelang akhir Mei 2025, warganet ramai mencari tahu soal tanggal 29 Mei yang berstatus tanggal merah. Kata kunci "29 Mei tanggal merah" bahkan menjadi salah satu pencarian terpopuler di Google, hingga Selasa (20/5/2025) siang.
Banyak warganet penasaran libur apa yang jatuh pada tanggal tersebut? Apakah hanya satu hari atau ada cuti bersama yang menyertainya?
Baca Juga : Tanah Longsor di Tulungrejo Tutup Akses Jalan Menuju Pura Luhur Giri Arjuno Kota Batu
Berdasarkan keputusan pemerintah, Kamis, 29 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Kenaikan Yesus Kristus, yang menjadi salah satu hari besar keagamaan umat Kristiani.
Namun tak hanya itu. Pemerintah juga menetapkan hari Jumat, 30 Mei 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus. Artinya, masyarakat akan menikmati libur panjang alias long weekend selama empat hari berturut-turut, yakni mulai Kamis, 29 Mei hingga Minggu, 1 Juni 2025.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini tertuang dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Ketiga menteri tersebut menandatangani keputusan libur nasional dan cuti sejak 14 Oktober 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Keputusan tersebut mengacu pada
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur
Keputusan Bersama Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024. Sehingga total, pemerintah menetapkan 27 hari libur di sepanjang tahun 2025, yang terdiri atas libur nasional dan cuti bersama.
Secara keseluruhan, ada lima hari libur di bulan Mei 2025, termasuk libur nasional dan cuti bersama. Berikut daftarnya:
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Baca Juga : Baca Selengkapnya