Hari Kepatuhan: BPJS Ketenagakerjaan Madura dan Disnakertrans Jatim Perkuat Pengawasan Terpadu
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Apr - 2025, 01:56
JATIMTIMES - Dalam peringatan Hari Kepatuhan yang jatuh pada 22 April 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura mengambil langkah tegas namun terukur untuk memperkuat penegakan aturan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bekerja sama dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, mereka melakukan pengawasan dan pemeriksaan terpadu di seluruh wilayah Madura: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Baca Juga : Peringati May Day, Disnaker Jember Bersama Buruh Gelar Jalan Sehat Berhadiah
Langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah bentuk konkret dari upaya sinergis antara lembaga negara dalam memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi. Di Kantor Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 6 Madura, agenda pemeriksaan bersama itu melibatkan para pengawas dari berbagai sektor, termasuk BPJS Kesehatan dan petugas pemeriksa dari BPJS Ketenagakerjaan.
Indriyatno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, menjelaskan bahwa peringatan Hari Kepatuhan tahun ini diorientasikan untuk mendekatkan prinsip perlindungan sosial kepada dunia usaha. “Hari Kepatuhan merupakan upaya konkret dalam penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Indriyatno, kegiatan ini dilakukan dalam format terpadu, yaitu dengan memanggil dan memeriksa langsung perusahaan yang terindikasi tidak patuh. Tidak hanya itu, agenda ini juga membuka ruang dialog antara pengawas dan perwakilan badan usaha yang hadir.
Namun demikian, tingkat kehadiran badan usaha yang dipanggil masih tergolong rendah. Dari seluruh undangan yang dikirimkan, hanya sekitar 12% perusahaan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Meski begitu, beberapa perusahaan yang hadir menunjukkan itikad baik dengan langsung melakukan pelunasan tunggakan.
Hingga laporan dibuat, tercatat 18 perusahaan atau badan usaha telah membayarkan iuran senilai Rp 67.694.468 dari total tunggakan Rp 172.013.536. Artinya, sekitar 40% dari jumlah tunggakan berhasil ditagih dalam satu kesempatan.
Indriyatno menekankan bahwa ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah pelanggaran administratif semata, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar pekerja. Ia menyebutkan bahwa perusahaan yang tetap membandel akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tidak berhenti di sini. Perusahaan yang tidak hadir akan kami panggil kembali...