Kuasa Hukum Korban Minta Ungkap Dugaan Tindakan Asusila di Persada Hospital Secepatnya
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Apr - 2025, 01:11
JATIMTIMES - Kasus oknum dokter yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah mantan pasien Persada Hospital, Kota Malang masih bergulir. Tim kuasa hukum menginginkan polisi memprosesnya tidak lama dan segera menetapkan status sebagai tersangka.
Kuasa Hukum korban QAR, Satria Marwan mengatakan pada Jumat 25 April 2025 lalu sudah berkomunikasi dengan penyidik di unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Malang Kota. Komunikasi yang dilakukan progres penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga : Wali Kota Surabaya Tunggu Rekom Kemendagri untuk Rotasi dan Mutasi Pejabat
“Pihak penyidik berkomunikasi mengupdate info terkait laporan klien kami. Dari komunikasi tersebut diinformasikan bahwa terlapor akan diperiksa pada pekan ini,” ucap Satria, Selasa (29/4/2025).
Dengan rencana pemeriksaan tersebut, pihaknya berharap penyidik bisa mendapatkan keterangan-keterangan terkait kejadian yang menimpa korban tersebut. Selain itu proses penyelidikan tersebut agar tidak memakan waktu yang lama.
Tak hanya itu saja, pihaknya juga berharap polisi segera menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Sebab pihaknya juga memikirkan kondisi psikis korban yang jelas terganggu atas kejadian ini.
“Kami juga berharap, proses ini tidak memakan waktu lama, dan terlapor dapat segera dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Karena menurut kami fakta-fakta sudah jelas bahwa yang bersangkutan telah melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap klien kami,” tutup Satria.
Sedang dari informasi yang didapatkan JatimTIMES, rencananya oknum dokter berinisial AY akan memenuhi panggilan polisi pada Selasa (28/4/2025) di Polresta Malang Kota. Semula pemanggilan AY pada pukul 09.00 WIB. Kemudian mendapatkan informasi diundur pada pukul 15.00 WIB.
Rencana pemanggilan dokter AY ini masih berstatus menjadi saksi pada kasus tersebut. Adanya pemanggilan ini setelah polisi melayangkan surat pada Jumat (25/4/2025) lalu. Setelah adanya dua laporan korban atau mantan pasien yang mengalami dugaan tindakan asusila.
Pemanggilan ini pun yang sangat diharapkan oleh pihak korban QAR (31) asal Bandung dan A (30) warga Kota Malang. Sebab keduanya ingin kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisia.
Baca Juga : Baca Selengkapnya