Arab Saudi Larang Visa dari 14 Negara Jelang Haji 2025, Ini Daftarnya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Apr - 2025, 12:50
JATIMTIMES - Menjelang pelaksanaan ibadah Haji 2025, Arab Saudi mengumumkan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan keamanan dan pengelolaan kerumunan saat musim haji yang akan segera berlangsung.
Dilansir Tanzania Times, Selasa (29/4/2025), pernyataan resmi yang dikutip dari Travel and Tour World mengungkapkan bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban di salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia.
Baca Juga : MPM Honda Hadirkan Honda Scoopy yang Unik dan Fashionable di Scoopy Retro Vibin
"Pembatasan perjalanan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia," bunyi pernyataan tersebut.
Dengan kebijakan ini, warga dari negara-negara yang terkena dampak tidak akan bisa mendapatkan visa umrah atau visa kunjungan untuk musim haji tahun ini.
Selain itu, para pengunjung yang melebihi masa berlaku visa berisiko menghadapi sanksi berat, termasuk denda, hukuman penjara, dan deportasi.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Arab Saudi untuk menjaga lingkungan haji yang aman dan terorganisir bagi jutaan jemaah yang datang dari seluruh dunia.
Adapun Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengeluarkan peringatan keras terkait pelanggaran visa selama musim haji 2025. Mereka menegaskan bahwa semua pemegang visa umrah wajib meninggalkan Mekkah paling lambat pada 29 April 2025 untuk menghindari hukuman berat.
"Pelanggaran visa akan mengakibatkan deportasi setelah dipenjara, denda hingga USD 13.000, dan hukuman penjara hingga 6 bulan," sebut pernyataan resmi kementerian.
Sanksi ini berlaku bagi pemegang visa umrah dan visa kunjungan yang gagal meninggalkan Saudi tepat waktu. Kementerian juga mengingatkan bahwa pemegang visa kunjungan dilarang ikut serta dalam pelaksanaan ibadah haji dan wajib mematuhi ketentuan visa yang berlaku.
Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah dibatasi hanya untuk penduduk lokal dengan bukti tempat tinggal, karyawan yang bertugas di area suci, serta mereka yang memiliki izin resmi haji.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan serta menjaga keselamatan seluruh peserta haji yang terdaftar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya