Menggerakkan Perlindungan dari Desa: BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Gandeng BUMDes dan BUMDesma
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Apr - 2025, 12:05
JATIMTIMES - Di tengah geliat pembangunan ekonomi dari pinggiran, satu langkah strategis diambil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi. Tak sekadar menyentuh sektor industri atau pekerja formal di pusat kota, kini program perlindungan sosial tenaga kerja mulai dijangkarkan ke akar rumput: BUMDes dan BUMDesma.
Bertempat di salah satu ruang pertemuan milik pemerintah daerah, kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan berlangsung hangat. Puluhan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) duduk menyimak paparan yang dibawakan oleh para petugas dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi. Bukan hanya angka dan aturan yang disampaikan, tapi juga makna tentang keberlanjutan, ketenangan, dan perlindungan bagi mereka yang selama ini sering kali terlewat dari radar formalitas.
Baca Juga : Agen Perisai Jadi Garda Terdepan BPJAMSOSTEK Banyuwangi Lindungi Pekerja Informal
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap para pekerja desa. Ia menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen agar seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat menikmati hak dasar berupa jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Para pengurus BUMDes dan BUMDesma adalah bagian penting dalam ekosistem pembangunan desa. Mereka juga harus dilindungi,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung atas kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi itu.
Menurut Ocky, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menekankan pentingnya kepesertaan BUMDes dan BUMDesta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Arahan itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh pengurus BUMDes dan BUMDesma untuk terdaftar dalam program tersebut.
Tidak sekadar mendaftar, mereka juga didorong menjadi agen perisai—agen perlindungan sosial tenaga kerja—yang mampu memperluas cakupan jaminan sosial ke pekerja informal lainnya. Dengan peran baru ini, para pengurus tidak hanya menjadi pelaku usaha, tetapi juga pelindung sesama warga desa.
“Ketika para pengurus BUMDes menjadi agen perisai, mereka tak hanya menjaga dirinya sendiri, tapi juga membuka peluang perlindungan bagi pekerja informal di sekitar mereka. Ini bisa menjadi divisi usaha yang menjanjikan bagi BUMDes itu sendiri,” jelas Ocky...