Sidang Perdana Terdakwa Arisan Bodong di Gresik, Kerugian Korban Rp 1,7 Miliar

Reporter

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya

21 - Apr - 2025, 07:07

Terdakwa arisan bodong Retnowati Wulandari saat dibawa ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Gresik, Senin 21 April 2025


JATIMTIMES - Perkara arisan fiktif (bodong) dengan terdakwa Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, kabupaten Gresik, telah memasuki sidang pertama dengan agenda dakwaan, Senin 21 April 2025.

Sidang yang di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Gresik, juga dihadiri puluhan korban mayoritas kalangan ibu-ibu. Mereka sempat meneriaki terdakwa agar mengembalikan uang sekitar Rp 1,7 miliar tersebut.

Baca Juga : Buruh Tani di Mangaran Situbondo Tewas Tersambar Petir

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik, diuraikan bahwa, terdakwa pada tanggal 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 telah menguntungkan diri sendiri, memakai nama palsu untuk menipu orang lain dengan modus membuat arisan fiktif (bodong).

"Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian yang dilakukan setiap satu Minggu sekali dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp. 21.150.000. Jumlah uang tersebut didapat dari total jumlah peserta sebanyak 142 orang," kata JPU dalam uraian dakwaan.

JPU menyebut, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan kepada terdakwa sebesar Rp 150.000, dan lansung diundi. Namun, oleh terdakwa, nama peserta yang sebenarnya diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang undian arisan tersebut menjadi fiktif, dan uang hasil arisan dikuasai terdakwa sendiri.

"Tindaka itu dilakukan terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa Bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman," imbuhnya.

Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban  Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.

"Berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp. 1.662.550.000 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," imbuh JPU Immamal saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa, Jaksa mendakwa dengan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Arisan bodong, gresik, Retnowati Wulandari,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette