Catat! Ini 4 Aturan Baru Arab Saudi Menjelang Musim Haji 2025
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
21 - Apr - 2025, 02:05
JATIMTIMES - Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah aturan baru menjelang dimulainya musim haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Kebijakan ini penting diketahui para calon jemaah haji, termasuk dari Indonesia, yang dijadwalkan mulai berangkat ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut diterbitkan oleh otoritas setempat guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Setidaknya ada empat poin utama yang perlu diperhatikan. Berikut ini daftar aturan baru jelang Haji, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag.
1. Batas Akhir Masuk dan Keluar Jemaah Umrah
Aturan pertama menyangkut kedatangan dan kepulangan jemaah umrah. Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan bahwa tanggal 13 April 2025 atau 15 Syawal 1446 H menjadi batas akhir masuknya jemaah umrah ke wilayah Kerajaan.
Sementara itu, jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi diwajibkan meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025 atau 1 Zulkaidah 1446 H.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 13 April 2025. Artinya saat ini sudah tidak diperkenankan lagi ada jemaah umrah yang masuk,” ujar Nasrullah.
Ia juga menambahkan bahwa jemaah yang masih berada di Saudi setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi. Bahkan, perusahaan penyelenggara umrah bisa dikenai denda hingga 100 ribu riyal Saudi jika tidak segera melaporkan keterlambatan kepulangan jemaah.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran. Perusahaan yang gagal melaporkan keterlambatan jemaah bisa dikenai denda hingga SAR 100.000, disertai tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab," kata Nasrullah.
2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Aturan berikutnya menyasar akses menuju kota suci Makkah. Mulai 29 April 2025, seluruh individu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi dilarang memasuki Makkah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di musim puncak ibadah.
Larangan juga diterapkan khusus untuk ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi. Mulai 23 April 2025, mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Makkah tanpa izin haji. Akses ke kota suci hanya diberikan kepada penduduk resmi Makkah, pemegang visa haji yang sah, dan petugas dengan surat tugas resmi.
“Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan akan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025,” ujar Nasrullah.
Pengajuan izin masuk ke Makkah dapat dilakukan melalui platform digital seperti Absher Individuals atau portal Muqeem.
3...