Seharian Korban Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Jalani Visum Fisik dan Tes Psikis di RSSA
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
20 - Apr - 2025, 02:31
JATIMTIMES - Perempuan asal Bandung, QAR (31), yang diduga mengalami tindakan asusila oleh dokter berinisial AY di Persada Hospital Malang, telah melapor ke Polresta Malang Kota. QAR juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) Jumat (18/4/2025). Visum fisik dan tes psikis juga telah dilakukan QAR.
Visum fisik dan tes psikis dilakukan QAR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar Kota Malang pada Sabtu (19/4/2025). “Kemarin seharian penuh visum fisik dan tes psikisnya,” ungkap kuasa hukum QAR, Satria Marwan, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga : 7 Langkah Ampuh Cara Membuat Teh Herbal Anti Anxiety yang Terbukti Secara Ilmiah
Setelah QAR menjalani beberapa pemeriksaan, visum fisik, hingga tes psikis, Marwan kini tengah menunggu proses selanjutnya dari Polresta Malang Kota. Sejumlah saksi-saksi sudah mulai diperiksa oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.
Penyelidikan ini pun mulai dilakukan oleh pihak kepolisian. Karena itu, QAR dan tim kuasa hukum berharap terduga pelaku, yakni oknum dokter AY, bisa segera dipanggil oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan korban melalui akun Instagram pribadinya yang baru saja diunggah. “Untuk kelanjutan kasus dokter c*bul di rumah sakit ternama di MAlang ini sudah ditahap pelaporan. Yang sudah saya jalani pelaporan, BAP, visum fisik, dan tes psikis. Tinggal tunggu pelaku diperiksa,” terang korban.
QAR memberanikan diri untuk melapor kejadian kisah kelamnya itu kepada polisi agar tidak ada korban lainnya lagi. Keberaniannya ini muncul setelah beberapa kasus belakangan ini tentang pelecehan seksual oleh oknum dokter mencuat.
“Supaya ini berhenti di aku. Kalau itu kamu dengan diammu, tolong bayangkan anak perempuan mu,” imbuh korban yang berdomisili di Bandung.
Korban juga menjelaskan bahwa kini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Revisi hadir sebagai tameng untuk korban.
“Fakta penting, chat atau email bisa jadi bukti utama (tanpa sertifikasi rumit). Visum psikis. Saksi bisa memberi keterangan via video call. Lembaga perlindungan banyak yang siap membantu,” tulis korban.
Korban pun menyarankan bagi korban pelecehan tenaga medis, sebaiknya rekam dan simpan semua bukti digital. Lalu minta visum psikis di rumah sakit. Dan lapor kepada polisi tanpa takut, dengan keterangan korban saja sudah cukup untuk proses hukum...