18 April Jadi Hari Libur, Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasan Berdasarkan SKB 3 Menteri
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Apr - 2025, 08:17
JATIMTIMES - Pada 18 April 2025 banyak orang yang bertanya-tanya mengenai hari libur apa? Sebab pada hari tersebut ditetapkan sebagai tanggal merah. Tanggal tersebut memang menjadi salah satu yang cukup dinantikan oleh banyak orang, karena memberikan kesempatan untuk menikmati waktu panjang di akhir pekan.
Dengan libur yang jatuh pada hari Jumat, banyak pekerja yang akhirnya mendapatkan waktu lebih panjang untuk beristirahat atau melakukan berbagai kegiatan lainnya. Ini juga berarti kesempatan untuk menikmati libur panjang, atau yang biasa disebut long weekend, dari Jumat hingga Minggu, 20 April. Namun, apa sebenarnya yang menjadi dasar penetapan hari libur ini? Berikut penjelasannya berdasarkan SKB 3 Menteri.
18 April Memperingati Jumat Agung
Baca Juga : Wamen PU Tinjau Lokasi Rencana Sekolah Rakyat di Kabupaten Malang, Pepohonan Jadi Pertimbangan
Tepatnya pada Jumat, 18 April 2025, seluruh masyarakat akan menikmati libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus, yang lebih dikenal sebagai Jumat Agung dalam tradisi Kristiani.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, tanggal 18 April 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Karena jatuh di hari Jumat, otomatis akhir pekan kali ini akan terasa lebih panjang, dari tanggal 18 hingga 20 April 2025.
Libur ini menjadi momen penting, apalagi Jumat Agung diperingati sebagai bagian dari pengorbanan dan wafatnya Yesus Kristus, yang dipercaya umat Kristiani sebagai bentuk penebusan dosa umat manusia.
Momen ini biasanya diisi dengan ibadah, refleksi, dan juga menjadi waktu berkumpul bersama keluarga.
Jadi, kalau kamu punya rencana untuk jalan-jalan, pulang kampung, atau quality time di rumah, jangan lupa tandai tanggal ini di kalender!
Tentang Perayaan Keagamaan Wafat Yesus Kristus
Dahulu, perayaan Jumat Agung disebut dengan Peringatan Kenaikan Isa Almasih. Perayaan itu pertama kali ditetapkan sebagai hari libur berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan Aturan Hari-Hari Libur.
Kemudian melalui Keppres Nomor 10 Tahun 1971, Kenaikan Isa Almasih ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sejak saat itu, nomenklatur atau tata nama Isa Al Masih terus digunakan di Indonesia...