Ijazah Puluhan Karyawan Tertahan, Wali Kota Eri Buka Posko Pengaduan dan Beri Pendampingan Hukum
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Apr - 2025, 10:15
JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang tegas perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya menahan ijazah para pekerjanya. Dia tidak segan akan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut bahkan memproses pidana para pemiliknya. Penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya. Tapi ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya. Perusahaan yang ada di Surabaya juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai karena 2-3 perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, lalu mencoreng perusahaan-perusahaan lain yang bersikap profesional kepada pekerjanya,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Baca Juga : Sultan Murad IV dan Kisah Wali Allah yang Tersembunyi di Balik Miras dan Pelacur
Eri Cahyadi menyampaikan itu saat menerima sejumlah pekerja di Ruang Sidang Balai Kota Surabaya. Para pekerja itu mengaku ijazahnya ditahan ijazahnya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Beberapa sudah keluar dari perusahaan tersebut.
Wali Kota Eri Cahyadi menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, Eri Cahyadi memerintahkan agar ijazah segera dikembalikan. Perda tersebut sudah cukup jelas. Perusahaan yang melakukan penahanan ijazah akan dikenakan sanksi pidana. “Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta,” katanya.
Agar kasus penahanan ijazah tidak berlarut-larut dan segera memberi kepastian hukum kepada para pekerja dan pengusaha, Eri Cahyadi mengatakan Pemkot Surabaya akan membuka posko pengaduan di Disperinaker Kota Surabaya dan Balai Kota Surabaya. Para pekerja yang melapor akan didampingi Pemkot Surabaya dan advokat.
“Saya nyuwun (minta) tolong kepada semua pekerja yang ada dan khususnya warga Surabaya, kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan, solutif, tidak mengambang, dan tanpa membuat gaduh Surabaya,” kata Eri Cahyadi.
Eri Cahyadi tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau pelanggaran perda yang berlaku. Pemkot Surabaya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kota...