Dewan Minta Oknum Pembuang Limbah Medis di Supiturang Diproses Hukum

15 - Apr - 2025, 08:08

Wakil Ketua Fraksi Gerindra Kota Malang Ginandjar Yoni Wardoyo.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo mengaku geram atas ulah oknum yang membuang limbah medis di tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang. 

Bahkan, politisi Gerindra ini mendesak agar oknum pembuang limbah medis tersebut dapat ditemukan untuk dilakukan proses hukum. Pasalnya, selain menabrak aturan, pembuangan limbah medis sembarangan juga dapat menimbulkan dampak berbahaya. 

Baca Juga : 7 Alasan Menakjubkan Daun Seledri Ampuh Turunkan Tekanan Darah

"Lebih jauh lagi kalau bisa ditemukan pelaku dari tindakan pelanggaran lingkungan tersebut, sehingga bisa dilakukan proses penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Ginandjar. 

Menurutnya, pembuangan limbah medis juga tidak lepas dari pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang. Pasalnya, penghasil limbah medis tentunya tidak jauh dari institusi atau lembaga penyedia pelayanan kesehatan. 

"Kami dari fraksi Gerindra DPRD Kota Malang tegas menyampaikan dinas terkait bahkan penegak hukum untuk turun menyikapi kasus ini," tegas Ginandjar. 

Dirinya pun khawatir masalah tersebut nantinya akan semakin meresahkan masyarakat, jika masalah itu tak segera digubris. Terlebih masyarakat yang berada di sekitar TPA Supiturang. 

"Terkait dengan lokasi sampah medis, terlepas dari itu di lokasi TPA ataupun di lokasi pengepul. Artinya ada limbah medis yang dibuang, bukan dikelola," imbuhnya. 

Dirinya pun menduga bahwa tindakan tersebut terdapat unsur kesengajaan. Sehingga, sudah patut untuk dilakukan tindakan tegas berupa proses hukum. 

"Dan ini pelanggaran hukum. Berarti ada di hulu, institusi layanan medis yang membuang bukan mengelola, harus ditelusuri, dan ranahnya kami fokus di Dinkes untuk memonitoring hal tersebut," jelasnya. 

Ia menjelaskan, hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 18 tahun 2020. Dimana disebutkan bahwa  setiap fasilitas layanan kesehatan wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah medis.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Limbah Medis, pembuangan limbah medis, bahaya limbah medis, Kota Malang, dinkes, dewan, DLH,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette