Residivis Pencurian Diringkus Polisi Usai Gasak Motor Petani di Persawahan Pakis
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
15 - Apr - 2025, 06:29
JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pria berinisial MZ warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pemuda 29 tahun yang merupakan seorang residivis tersebut kembali berurusan dengan polisi usai mencuri sepeda motor pada Selasa (15/4/2025).
Berdasarkan laporan kepolisian, pencurian terjadi di sebuah area persawahan di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kejadiannya pada Selasa (15/4/2025) pagi.
Baca Juga : Wali Kota Surabaya Perintahkan Disperinaker Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
Sementara itu, identitas korban bernama Karyanto. Korban yang kini berusia 48 tahun tersebut merupakan seorang petani asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Kronologi pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir sawah yang ada di lokasi kejadian. Korban pergi ke sawah untuk menanam padi.
"Saat itu sepeda motor korban ditinggal dalam kondisi kunci masih menempel (di kontak kendaraan)," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (15/4/2025).
Saat korban sedang menggarap sawah bersama beberapa orang saksi itulah, pelaku diketahui mendatangi sepeda motor korban dan langsung membawanya kabur. "Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang beraktivitas di sawah. Pelaku kemudian langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut," terang Bambang.
Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Sementara korban yang beberapa saat kemudian menyadari sepeda motornya hilang, bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Tak berselang lama, petugas dari Polsek Pakis yang menerima laporan bergerak ke lokasi. "Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan warga di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tuturnya.
Bambang menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MZ diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Kejadiannya pada tahun 2022 lalu.
"Sebelumnya pelalu ini (MZ) pernah membobol sebuah toko dan dihukum hampir dua tahun penjara," ujar Bambang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya