Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Kepanjen Beraksi Saat Salat Id
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
14 - Apr - 2025, 05:25
JATIMTIMES - Kepolisian Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pelaku berinisial KR. Pemuda berusia 24 tahun asal Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tersebut diringkus polisi usai beraksi di sebuah rumah kosong karena ditinggal penghuninya untuk melaksanakan salat Idulfitri (Id).
Dalam aksinya, pelaku turut menggasak sejumlah barang berharga hingga uang rial Arab Saudi. "Pelaku mengambil barang-barang berharga korban dengan total kerugian mencapai Rp 18 juta," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Baca Juga : Katalog Promo April 2025: Graha Bangunan Kembali Hadirkan Hematnya Belanja Rumah Tangga Pasca Lebaran
Bambang menyebut, pengungkapan kasus curat tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang. "Pelaku ditangkap pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 22.50 WIB di sebuah warnet yang ada di Kecamatan Kepanjen," ujar Bambang.
Laporan kepolisian mengungkapkan, aksi curat pelaku terjadi pada Senin (31/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadiannya pada sebuah rumah di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pada saat kejadian, korban sedang pergi melaksanakan salat Id di Masjid Baiturrahman, Kecamatan Kepanjen. "Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah korban dalam keadaan kosong," imbuh Bambang.
Berdasarkan penyelidikan polisi sebelumnya, pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok. "Pelaku kemudian mencungkil pintu belakang, sehingga ini murni aksi pencurian dengan pemberatan,” kata Bambang.
Sementara itu, ketika penghuni rumah kembali usai beribadah, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Selain itu, sejumlah barang berharga juga turut hilang.
Adapun barang yang hilang dicuri tersebut meliputi tiga unit handphone, hingga uang tunai senilai Rp 9 juta yang di antaranya terdiri dari nominal Rp 4 juta.
"Pelaku juga mengambil 1.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan kisaran Rp 5 juta. Pelaku juga membawa perhiasan emas, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 18 juta," beber Bambang.
Pelaku yang saat itu beraksi dalam waktu singkat, bisa dengan leluasa melancarkan pencurian...