Ambulans Takut Terobos Lampu Merah Gegara Tilang ETLE, Bagaimana Aturannya?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
14 - Apr - 2025, 05:21
JATIMTIMES - Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan ambulans berhenti di lampu merah meskipun sedang membawa pasien. Rupanya alasannya karena sang sopir mengaku takut kena tilang ETLE. Fenomena ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, benarkah ambulans tidak boleh menerobos lampu merah?
Video viral tersebut diunggah akun Instagram @mood.jakarta. Dalam rekaman itu, tampak bagian depan mobil ambulans berhenti karena menunggu lampu lalu lintas berubah hijau. “Maaf ya pasieen, ambulance sudah tidak boleh terobos lampu merah,” begitu bunyi keterangan dalam video tersebut.
Tak hanya itu, unggahan lainnya juga menampilkan bukti tilang yang diterima beberapa ambulans. Pelanggarannya pun beragam, mulai dari menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, masuk jalur bus, hingga tak mengenakan sabuk pengaman.
Dalam keterangannya juga dijelaskan bahwa tilang ditagih saat mengurus pajak tahunan. Lalu, apakah benar ambulans bisa kena tilang saat melintas di lampu merah meski dalam kondisi darurat?
Menanggapi viralnya kasus ini, pihak kepolisian buka suara. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa sopir ambulans yang mendapatkan tilang ETLE dapat mengajukan sanggahan.
“Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website ETLE, atau datang ke Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” ujar Ojo, dikutip Senin (14/4/2025).
Menurut Ojo, mekanismenya cukup mudah. Sopir hanya perlu membuka situs resmi ETLE dan mengisi kolom sanggahan yang tersedia. Jika sanggahan valid, maka tilang bisa dibatalkan.
Lebih lanjut, Ojo menegaskan bahwa ambulans termasuk kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan. Dengan demikian, kendaraan medis ini diperbolehkan melintasi lampu merah dalam kondisi tertentu, tentunya dengan memperhatikan aspek keselamatan.
“Yang penting ada bukti bahwa kendaraan itu sedang melaksanakan tugas. Bisa dari rekaman dashcam, surat tugas, atau keterangan dari rumah sakit,” tegas Ojo.
Dalam aturan hukum, ambulans memang diakui sebagai kendaraan yang harus mendapatkan prioritas di jalan raya, khususnya saat membawa pasien atau sedang bertugas darurat.
Hal itu diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)...