Untuk Punya Legalitas, Pemerintah Tawarkan Sertifikasi Halal bagi PKL di Kota Malang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
14 - Apr - 2025, 12:01
JATIMTIMES - Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Malang didorong untuk dapat memiliki legalitas. Antara lain nomor induk berusaha (NIB) hingga sertifikat halal.
Hal tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menggerakkan perekonomian bagi masyarakat. Mulai dari kemudahan pengurusan perizinan hingga penyediaan kuota untuk sertifikat halal.
Baca Juga : Pemkab Malang Buka Ruang Komunikasi dengan Alumni Ponpes untuk Bersinergi
Saat ini, Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan kuota hingga 400.000 untuk fasilitasi sertifikasi halal. "Sekarang insya Allah akan ada kuota untuk mengurus sertifikasi halal dari pemerintah pusat dari BPJPH. Sepertinya 400.000. Itu se-Indonesia," ujar Ketua DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Malang Susiati.
Susiati mengatakan, sertifikat halal bagi PKL merupakan hal penting. Apalagi jika PKL tersebut bergerak di bidang kuliner. Hal tersebut juga dimaksudkan agar para PKL bisa memanfaatkan jangka panjang. Salah satunya bisa mendapat akses berupa fasilitas pendampingan dari pemerintah untuk kelangsungan usaha yang dirintis. Termasuk jika pelaku usaha yang bersangkutan berkeinginan atau sudah waktunya naik kelas.
Untuk itu, APKLI turut serta untuk membantu PKL Kota Malang yang ingin mengurus sertifikasi halal. Dirinya pun secara terbuka akan membantu PKL yang ingin memiliki legalitas.
"Sebenarnya PKL itu kan harus punya izin. Kalau teman-teman UMKM ataupun PKL mau mengurus itu, saya tunggu di kantor, bisa dibantu oleh APKLI. Bisa datang ke Jalan Mayjend Sungkono Gang 8 Kedungkandang," ungkapnya.
Baca Juga : Adanya Tumpukan Sampah di Singosari, DLH Menduga karena TPA Randuagung Ditutup Sementara
Menurut Susiati, kebanyakan PKL yang tersebar di tiap titik di Kota Malang tidak memiliki legalitas lengkap. Untung saat in belum ada aturan mengikat bagi PKL untuk memiliki legalitas. Namun jika ke depannya peraturan tersebut diberlakukan, dikhawatirkan dapat menyulitkan pedagang...