Mengenal TKDN: Pengertian, Manfaat, hingga Cara Hitungnya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
10 - Apr - 2025, 04:08
JATIMTIMES - Aturan soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tengah menjadi sorotan publik baru-baru ini. Hal itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan TKDN dibuat lebih fleksibel. Menurutnya, regulasi TKDN yang terlalu kaku justru bisa menghambat daya saing industri nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
"TKDN itu niatnya bagus, nasionalisme. Tapi kita juga harus realistis. Kalau dipaksakan, bisa-bisa kita kalah bersaing," kata Prabowo, dikutip dari laman resmi Presiden RI, Kamis (10/4/2025).
Prabowo bahkan menyarankan agar pendekatan TKDN bisa diganti dengan sistem insentif, dan tidak semata-mata terpaku pada angka tertentu. Ia menegaskan bahwa pengembangan industri dalam negeri tidak cukup hanya dengan regulasi, tapi juga butuh dukungan dari sektor pendidikan, teknologi, dan ilmu pengetahuan.
Lantas, apa sebenarnya TKDN? Seberapa penting peranannya bagi ekonomi Indonesia? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu TKDN?
Melansir dari laman puk.bbkkp.kemenperin.go.id, Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN adalah besaran nilai atau persentase bahan lokal yang terkandung dalam suatu produk. Artinya, TKDN menunjukkan persentase bahan, tenaga kerja, dan biaya produksi yang berasal dari dalam negeri.
Kebijakan TKDN dirancang oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan penggunaan produk lokal dan mendorong pertumbuhan industri nasional. Salah satu target utama dari program ini adalah memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah serbuan barang impor.
Dasar Hukum dan Regulasi TKDN
Penerapan TKDN diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah, antara lain:
• Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
• Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
• Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN
• Permenperin No. 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN
Untuk proses verifikasinya, Kementerian Perindustrian menunjuk lembaga independen seperti PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.
Rumus Menghitung TKDN
Perhitungan TKDN dilakukan dengan cara mengurangi harga komponen luar negeri dari harga barang jadi, lalu dibagi kembali dengan harga barang jadi.
Berikut rumusnya:
TKDN (%) = (Harga Barang Jadi – Harga Komponen Luar Negeri) / Harga Barang Jadi × 100
Harga barang jadi bisa diperoleh dari total biaya produksi, termasuk bahan baku, tenaga kerja langsung, dan biaya overhead...