Nilai Tukar Petani Jatim Maret 2025 Naik 0,64 Persen, Subsektor Hortikultura Tertinggi
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
09 - Apr - 2025, 03:18
JATIMTIMES - Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur (Jatim) pada bulan Maret 2025 naik sebesar 0,64 persen dari 110,90 menjadi 111,61. Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat, kenaikan tertinggi terjadi pada subsektor hortikultura.
Kepala BPS Jatim Zulkipli menjelaskan, kenaikan NTP Jatim pada Maret 2025 terjadi karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib). "It naik sebesar 1,99 persen dan Ib naik sebesar 1,34 persen," ungkap Zulkipli.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan. Dengan adanya kenaikan NTP, artinya daya beli petani di Jatim makin tinggi.
"Jika dilihat perkembangan masing-masing subsektor pada bulan Maret 2025, dua subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan tiga subsektor lainnya mengalami penurunan NTP," urai Zulkipli.
Subsektor yang mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu subsektor hortikultura sebesar 10,51 persen dari 133,38 menjadi 147,40, diikuti subsektor peternakan sebesar 0,98 persen dari 100,35 menjadi 101,33.
Sementara itu, subsektor yang mengalami penurunan NTP terdalam yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,59 persen dari 110,27 menjadi 108,52, diikuti subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,89 persen dari 118,23 menjadi 117,18 dan subsektor perikanan sebesar 0,21 persen dari 100,45 menjadi 100,24.
Lebih lanjut, dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Maret 2025, dua provinsi mengalami kenaikan NTP dan provinsi mengalami penurunan NTP. Kenaikan NTP terjadi di Provinsi Jatim dan Jawa Tengah (Jateng) yang sama-sama naik sebesar 0,64 persen.
"Sementara itu, penurunan NTP terdalam terjadi di Provinsi Banten sebesar 0,75 persen, diikuti Provinsi Jawa Barat sebesar 0,38 persen dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,02 persen," paparnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya