Korupsi Hibah Korporasi Sapi, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 900 Juta

Reporter

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya

08 - Apr - 2025, 10:48

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra yang didampingi Kasi Inteligen Iwan Nuzuardi saat memberikan keterangan kepada para awak media.


JATIMTIMES – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program hibah Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021–2022 di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Tersangka berinisial JS, selaku Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kediri. Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status hukum JS dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga : Gaji PNS Naik Sebesar 16 Persen di Tahun 2025, Ini Besarannya Sekarang

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra yang didampingi Kasi Inteligen Iwan Nuzuardi mengatakan, JS diduga melakukan penyimpangan pengelolaan hibah yang berasal dari Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah, berupa ternak sapi, uang, dan barang pendukung.

"JS mengurangi jumlah populasi sapi tanpa melakukan penggantian (replacement) sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program. Selain itu, hasil jual beli ternak dikelola secara pribadi tanpa melibatkan anggota kelompok ternak lainnya dan tanpa pencatatan yang sah, "jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra.

Dalam aspek penyediaan pakan ternak, JS juga tidak memenuhi kewajiban penyediaan hijauan pakan ternak (HPT) sebagaimana ketentuan teknis. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, yang berujung pada potensi kerugian negara.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tindakan JS mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp900 juta, "ucapnya.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka tertanggal 8 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : PRINT- 301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Yuda virdana putra, Kejari kabupaten Kediri, kabupaten Kediri, korupsi Kediri,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette